JATIMTIMES - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang mengeksekusi pengosongan sebuah rumah mewah bernilai miliaran rupiah di Pondok Blimbing Indah Blok C1 Nomor 7, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/7/2026). Eksekusi dilakukan setelah pihak termohon, Saniawan Arta Kusuma, dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada PT BPR Lestari serta mengabaikan tiga kali somasi yang telah dilayangkan.
Objek yang dieksekusi berupa tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi. Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Risalah Lelang Nomor 460/10.03/2025.01 tertanggal 25 September 2025.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Ringkus Tiga Tersangka Penyelundupan 23 Ribu Baby Lobster
Panitera PN Kota Malang Imam Sukardi menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut bukan didasarkan pada putusan gugatan, melainkan berlandaskan risalah lelang yang memiliki kekuatan hukum.
"Tahapannya telah kita tindak lanjuti mulai dari anmaning (teguran), konstatering (pemeriksaan fisik), dan rapat koordinasi (rakor). Hingga akhirnya kita laksanakan eksekusi," jelasnya.
Ia menerangkan, saat proses konstatering dilakukan, rumah dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni. Karena tidak ada upaya pengosongan secara sukarela dari pihak termohon, tahapan kemudian dilanjutkan hingga pelaksanaan eksekusi.
"Proses eksekusi berjalan dengan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan. Objek tersebut kami serahterimakan kepada pihak pemenang lelang selaku pemohon eksekusi," tambahnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PT BPR Lestari Sumardhan menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pinjaman senilai Rp1,42 miliar yang diajukan termohon pada 25 Maret 2019. Kredit tersebut telah mengalami perpanjangan tenor sebanyak lima kali.
Menurutnya, pihak bank telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya melalui tiga kali surat peringatan yang dikirimkan sejak 3 hingga 24 April 2024. Namun, upaya tersebut tidak memperoleh respons maupun itikad baik dari termohon.
"Bank itu tidak butuh objek dan hanya butuh pengembalian dana pinjaman. Namun karena tidak ada jawaban hingga batas akhir somasi, sehingga kami menempuh hal ini," terangnya.
Setelah proses somasi tidak membuahkan hasil, PT BPR Lestari mengajukan permohonan lelang ke Balai Lelang Negara pada 7 Juli 2025. Dalam proses tersebut, aset akhirnya dimenangkan oleh PT BPR Lestari dengan nilai lelang Rp1,57 miliar.
Sumardhan menjelaskan, pembelian kembali aset jaminan oleh pihak bank merupakan langkah yang sah secara hukum. Ketentuan tersebut merujuk pada Undang-Undang Perbankan dan putusan Judicial Review Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan bank membeli objek lelang guna meminimalkan potensi kerugian keuangan.
Baca Juga : UIN Malang Perkuat Kompetensi Asesor, Siapkan Sertifikasi Mahasiswa Lebih Kredibel
Sebelum eksekusi dilakukan, lanjutnya, pihak bank juga telah mengedepankan pendekatan persuasif. Bank menawarkan berbagai skema penyelesaian, mulai dari pembelian aset secara tunai maupun kredit hingga pemberian uang kerahiman agar penghuni bersedia mengosongkan rumah secara sukarela.
"Kita sudah tawarkan, tetapi tidak ada tanggapan dari pihak termohon. Hingga akhirnya sampai dilaksanakan eksekusi ini," tambahnya.
Sementara itu, kuasa hukum Saniawan Arta Kusuma, Abdul Rofik, menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan terlalu dini. Sebab, saat ini pihaknya masih menjalani proses gugatan perlawanan atau bantahan yang tengah disidangkan di PN Kota Malang.
"Perkara perlawanan kami masih bergulir di PN Kota Malang dan putusannya baru akan dibacakan 4 Agustus mendatang. Sehingga sangat kami sayangkan, perkara belum diputus tetapi eksekusi sudah berjalan," ujarnya.
Atas pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak termohon berencana menempuh langkah hukum lanjutan setelah putusan perkara perlawanan dibacakan.
"Saya akan mengambil sikap melakukan upaya hukum, yakni melaporkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas eksekusi ini. Pelaporan tersebut akan kami layangkan setelah hasil putusannya keluar," tandasnya.
