JATIMTIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, saat ini masih sebagai saksi. Penegasan tersebut disampaikan setelah Kejagung resmi mengambil alih penanganan sejumlah perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai dasar melanjutkan proses hukum.
Meski sebelumnya Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, Kejagung menegaskan seluruh berkas dan alat bukti yang dilimpahkan masih akan dipelajari secara menyeluruh. Hasil penelitian tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Baca Juga : Viral Komisaris Utama BCA Sebut Simpan 74 Kg Emas Fisik "Kurang Pinter", Ini Alasannya
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih mendalami seluruh dokumen yang diterima dari Polri. Berkas perkara, alat bukti, hingga berita acara pemeriksaan (BAP) akan ditelaah terlebih dahulu sebelum diambil keputusan terkait perkembangan penyidikan.
"Ya (statusnya) saksi, di antaranya disebut sebagai oknum di salah satu perkara," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anang mengungkapkan, Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru setelah menerima pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri. Penerbitan sprindik tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk melanjutkan proses penyidikan.
Tiga sprindik yang diterbitkan meliputi:
• Sprindik Nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Krakatau Steel.
• Sprindik Nomor 44, terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang diduga menyebabkan blackout.
• Sprindik Nomor 45, terkait perkara dugaan korupsi di PT Asabri.
Menurut Anang, sejak sprindik diterbitkan, seluruh tindakan penyidikan yang bersifat pro justitia menjadi kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.
"Sejak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ujarnya.
Anang menegaskan, penerbitan sprindik baru tidak otomatis mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri. Penyidik Kejagung tetap harus meneliti seluruh alat bukti dan dokumen sebelum menentukan sikap hukum.
"Status itu tidak gugur, tetapi kami harus menerima dan mempelajari seluruh berkas terlebih dahulu," jelasnya.
Baca Juga : Sertifikat Tanah Gratis untuk MBR Dibuka Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Karena proses penelitian masih berlangsung, Kejagung juga belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung memastikan tetap berkoordinasi dengan penyidik Kortastipidkor Polri yang sebelumnya menangani perkara. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap jalannya penyidikan.
"Pelaksanaannya tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, serta KPK akan melakukan supervisi terhadap proses penyidikannya," kata Anang.
Ia juga menyebut Komisi III DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara setelah resmi dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, perkara ini terus menjadi perhatian publik karena sebelumnya Febrie Adriansyah telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri. Penetapan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perkembangan penanganan perkara kini terus dipantau.
Kronologi Penetapan Tersangka oleh Polri
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengumumkan telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan sejumlah saksi, ahli, serta hasil gelar perkara.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Dengan diterbitkannya sprindik baru oleh Kejaksaan Agung, proses penyidikan kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan institusi tersebut. Penyidik masih mempelajari seluruh berkas, alat bukti, dan keterangan saksi yang dilimpahkan dari Polri sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait status hukum para pihak yang terlibat dalam perkara ini.
