JATIMTIMES - Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali membuka perhatian publik terhadap integritas aparat penegak hukum.
Febrie ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada 11 Juli 2026 dalam dugaan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perkara tersebut menjadi sorotan setelah penyidik menemukan sejumlah barang bukti bernilai besar, di antaranya emas batangan dengan berat mencapai 74 kilogram serta aset berupa uang yang ditaksir mencapai Rp476 miliar.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie telah mengundurkan diri dari posisi jabatannya. Ia diduga terlibat dalam perkara pengondisian tata kelola batu bara PLTU PLN serta sejumlah kasus korupsi besar yang sebelumnya pernah ditangani.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyampaikan bahwa dalam perkara ini terdapat dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
"Kita sudah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan dua tersangka, saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," kata Totok dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Totok, Febrie juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Meski menjadi perhatian besar, kasus tersebut bukanlah kali pertama seorang jaksa terseret perkara hukum. Dalam perjalanan penegakan hukum di Indonesia, sejumlah jaksa juga pernah terlibat kasus suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga pemerasan.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut beberapa nama jaksa yang pernah tersandung kasus korupsi:
1. Urip Tri Gunawan dan Cirus Sinaga
Salah satu kasus yang paling dikenal publik terjadi pada 2008 ketika jaksa Urip Tri Gunawan terjaring operasi tangkap tangan KPK. Saat itu, Urip yang menangani penyelidikan perkara BLBI Syamsul Nursalim terbukti menerima suap sebesar 660 ribu dolar AS. Uang tersebut diberikan untuk menghentikan proses penyelidikan kasus tersebut.
Pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Urip. Beberapa tahun setelahnya, jaksa Cirus Sinaga juga terseret kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Ia dinilai menghambat proses hukum dengan mengubah konstruksi perkara sehingga unsur korupsi tidak masuk dalam dakwaan. Cirus akhirnya divonis 5 tahun penjara.
2. Farizal, Rudi Indraprasetya, dan Parlin Purba
Kasus lain muncul pada 2016 ketika jaksa Kejati Sumatera Barat Farizal terbukti menerima suap Rp440 juta terkait perkara kuota gula impor tanpa SNI. Farizal kemudian dihukum 5 tahun penjara.
Pada 2017, KPK kembali melakukan penindakan terhadap pejabat kejaksaan daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya ditangkap karena menerima suap Rp250 juta yang berkaitan dengan penghentian penyelidikan dugaan penyimpangan dana desa.
Di tahun yang sama, jaksa Parlin Purba dari Kejati Bengkulu juga dijerat perkara suap terkait penghentian pengumpulan bahan keterangan atas proyek bermasalah. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
3. Agus Winoto dan Kasus TP4D
Pada 2019, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Agus Winoto menjadi salah satu pejabat kejaksaan yang terjerat operasi KPK. Ia terbukti menerima suap Rp200 juta untuk memengaruhi proses tuntutan dalam sebuah perkara penipuan.
Selain Agus, dua anggota TP4D yakni Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta dan Satriawan Sulaksono dari Kejari Surakarta juga tersandung perkara suap proyek rehabilitasi saluran air. Keduanya mendapat hukuman berbeda sesuai putusan pengadilan.
4. Pinangki Sirna Malasari
Kasus Pinangki Sirna Malasari menjadi salah satu perkara yang paling ramai diperbincangkan pada 2020. Mantan pejabat Kejaksaan Agung itu terbukti menerima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra, terpidana kasus Bank Bali.
Uang tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung. Pinangki sempat dijatuhi hukuman 10 tahun penjara di tingkat pertama, sebelum kemudian dikurangi menjadi 4 tahun melalui putusan banding. Ia bebas bersyarat pada 2022.
5. Kasus Jaksa pada 2025
Pada 2025, kasus yang melibatkan jaksa kembali muncul dengan pola berbeda. Mantan jaksa Kejari Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan uang barang bukti senilai Rp11,7 miliar dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Selain itu, KPK juga melakukan penindakan terhadap sejumlah pejabat Kejari Hulu Sungai Utara, yakni Kajari Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kasi Intel Asis Budiyanto, dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait laporan dana desa.
Tidak lama berselang, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang H.M. Kautsar bersama dua rekannya juga terseret perkara dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan dalam kasus UU ITE.
Deretan kasus tersebut menjadi catatan penting bagi institusi penegak hukum. Besarnya kewenangan yang dimiliki aparat membuat pengawasan dan integritas menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik.
Kasus Febrie Adriansyah kini menambah panjang daftar perkara yang melibatkan oknum jaksa. Proses hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat masih berjalan sesuai aturan yang berlaku.
