Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Perda Galian C Bakal Dicabut, Fraksi PKS DPRD Jatim Ingatkan Celah Pegawasan di Daerah

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : A Yahya

23 - Sep - 2025, 09:28

Placeholder
Juru bicara (jubir) Fraksi PKS Dr Puguh Wiji Pamungkas MM.

JATIMTIMES - Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur (Jatim) Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C pada Wilayah Sungai bakal dicabut. Rencana pencabutan tersebut menjadi perhatian serius bagi Fraksi PKS DPRD Provinsi Jatim.

Meski secara umum menyetujui pencabutan regulasi tersebut, Fraksi PKS DPRD Jatim tetap memberikan catatan kritis. Hal ini disampaikan oleh juru bicara (jubir) Fraksi PKS Dr Puguh Wiji Pamungkas MM.

Baca Juga : Tips Makeup ala Hailey Bieber: Kontur Wajah Pakai Lip Liner yang Lagi Viral

Pihaknya menegaskan, setiap pencabutan perda harus tetap mengedepankan aspek keberlanjutan lingkungan hidup. Ini semua demi melindungi kepentingan masyarakat Jatim dalam jangka panjang.

Dalam kaitan tersebut, Fraksi PKS meminta pemerintah provinsi lebih waspada terhadap dampak lingkungan. Permintaan tersebut didasarkan pada argumentasi yang jelas.

Puguh menegaskan bahwa pencabutan perda ini berpotensi meninggalkan ruang kosong pengendalian di tingkat daerah. Hal itu dikhawatirkan akan memperbesar risiko kerusakan lingkungan.

“Pertambangan galian C yang tidak terkendali bisa memicu erosi, berkurangnya lapisan tanah subur, perubahan bentang alam, hingga meningkatkan potensi longsor dan banjir. Lebih jauh lagi, ekosistem sungai, kualitas air, dan keanekaragaman hayati juga bisa terganggu,” kata Puguh.

Baca Juga : Hujan Deras di Kota Batu Akibatkan Pelengsengan Perkebunan Apel Ambrol

Menurutnya, meskipun kewenangan pengendalian usaha pertambangan golongan C akan beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat, daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan tata kelola lingkungan berjalan baik.

Fraksi PKS merekomendasikan agar Pemprov Jatim melakukan pemetaan menyeluruh terkait titik-titik rawan tambang galian C, sekaligus menyiapkan mekanisme koordinasi lintas lembaga. "Tanpa pengawasan ketat, pencabutan perda bisa membuka celah praktik pertambangan yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” paparnya.


Topik

Peristiwa puguh wiji pamungkas perda galian c fraksi pks



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

A Yahya