Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pencuri Saat Tragedi Perusakan Pos Polisi di Kebonagung Ditetapkan Tersangka

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

05 - Sep - 2025, 20:04

Placeholder
Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S.,(tengah) saat menyampaikan perkembangan rangkaian penanganan kasus perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Aksi pencurian turut mewarnai rangkaian tragedi perusakan fasilitas milik negara yang ada di wilayah hukum Polres Malang pada Minggu (31/8/2025). Saat ini pelakunya telah diamankan polisi dan hingga Jumat (5/9/2025) kasusnya masih dalam penanganan Polres Malang.

Perkembangan penyidikan rangkaian kasus perusakan Polsek Pakisaji dan pos polisi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S., saat ditemui disela agenda penyidikan. "Update, sudah ada satu pelaku lagi, tambahan, dia melakukan pencurian, mengambil barang-barang yang ada di pos (polisi)," terang Danang kepada JatimTIMES.

Baca Juga : Taati Putusan Hukum, Bupati Sanusi Kembalikan Wiyanto Wijoyo sebagai Kadinkes atau Jabatan Setara

Meski membenarkan pelaku pencurian pada rangkaian tragedi perusakan telah diamankan, namun Danang belum mengkonfirmasi lebih lanjut terkait identitas maupun motif dari pelaku. Pertimbangannya, saat ini kasusnya masih dalam penyidikan.

"Namun (pelaku) sudah diamankan, setelah itu sudah ditetapkan tersangka. Sementara masih satu orang, namun masih kami kembangkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah orang tak dikenal (OTK) sempat melakukan perusakan fasilitas milik negara yang ada di wilayah hukum Polres Malang. Pada peristiwa tersebut, polisi telah menangkap 13 pemuda sebagai pelaku perusakan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagian pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, ditangkap polisi sesaat setelah kejadian. Di mana, dari total 13 tersangka, enam di antaranya masih berusia anak-anak. Sehingga kepada tersangka yang masih anak-anak tersebut bakal mendapatkan pendampingan psikologis termasuk dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sementara itu, aksi perusakan tersebut terjadi secara berurutan pada Minggu (31/8/2025). Perusakan dilakukan para tersangka di empat lokasi berbeda. Yakni mulai dari Pos Lantas Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen.

Para tersangka saat itu melancarkan aksinya dengan cara melempar batu hingga paving. Akibatnya, kaca pada jendela dan pintu, kemudian peralatan kantor, hingga fasilitas umum lainnya mengalami kerusakan.

Baca Juga : Pemkab Malang Siapkan Pendamping Psikologis, Cegah Tersangka Anak Perusakan Pos Polisi Kembali Berulang

Pada rangkaian perusakan itu lah, ada seseorang yang memanfaatkan situasi dengan mencuri televisi yang ada di Pos Lantas Kebonagung. Dari hasil pendataan sementara, kerugian ditaksir mencapai Rp 50 juta.

"Jika meruntut pada rangkaian untuk kejadian perusakan kemarin, (tersangkanya) ada 14," ujar Danang.

Belakang diketahui, pasca kerusuhan yang turut diwarnai perusakan terjadi, sejumlah pihak tak bertanggungjawab diduga sempat memanfaatkan situasi dan kondisi di tempat kejadian perkara (TKP). Yakni dengan cara hendak mengambil barang yang ada di kantor kepolisian namun bisa dicegah.

"Ada masyarakat yang juga berupaya untuk mengambil barang-barang yang ada di Pos (Lantas Kebonagung). Saat ini pelakunya sudah diamankan dan sedang diproses dan kami kembangkan. Hasil perkembangan nanti kami sampaikan lagi," pungkas Danang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas pencurian perusakan kabupaten malang polres malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana