Oknum Pembawa Bom Molotov saat Demo di Kota Malang Jadi Tersangka

Reporter

Hendra Saputra

02 - Sep - 2025, 11:55

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka akibat membawa diduga bom molotov pada aksi demo di depan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1 September 2025) kemarin. Namun polisi masih terus mengembangkan oknum kelompok yang diduga akan merusak fasilitas negara ataupun publik itu. 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto membenarkan bahwa polisi telah menetapkan satu orang sebagai tersangka yang ditangkap tim Satreskrim Polresta Malang Kota. Tersangka tersebut berinisial YAP (21) warga Kabupaten Malang. 

Baca Juga : Ratusan Mahasiswa Magetan Demo Pospol Baluk, Minta Kapolres Tindak Oknum Pungli

“Satu orang yang kemarin ditangkap oleh Satreskrim Polresta Malang Kota itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia kedapatan membawa diduga bom molotov,” kata Yudi di Mapolresta Malang Kota, Selasa (2/9/2025). 

Yudi menjelaskan bahwa tersangka saat itu diketahui berasa di sekitaran Gedung DPRD Kota Malang, tepatnya di depan SMAN 1 Kota Malang. Dan masyarakat yang mengetahui hal itu langsung melakukan aduan kepada polisi yang langsung melakukan tindakan. 

“Dan benar bahwa yang bersangkutan kita dapati barang bukti satu botol air mineral yang berisikan bahan bakar. Tapi jenisnya belum tahu kita, masih kita dalami, Pertalite kayaknya, namun terdapat sumbu yang sudah siap untuk membakar gedung atau membakar apa saja yang menjadi sasaran,” ungkap Yudi. 

Dari penangkapan satu orang tersebut, kini polisi masih melakukan pendalaman. Sebab, Polresta Malang Kota berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada oknum yang melakukan tindakan perusakan fasilitas umum, markas polisi atau perkantoran pemerintahan. 

“Langkah ini semata untuk membuat situasi Kota Malang yang aman, nyaman, kondusif dan damai,” imbuh Yudi. 

Akibat perbuatan itu, YAP saat ini dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan atau Pasal 187 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun maksimal. 

Baca Juga : Polisi Tuding Angin yang Bawa Gas Air Mata Masuk Kampus Unisba Bandung

Diberitakan sebelumnya, seorang pria diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian setelah kedapatan membawa botol plastik berisi bensin yang diduga akan digunakan sebagai bom molotov di sekitar Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang, Senin (1/9/2025) malam. Dua orang terduga pelaku lainnya melarikan diri dari kejaran massa.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 19.30 WIB ini didapati masyarakat yang sedang berjaga di kawasan Balai Kota Malang dan Gedung DPRD Kota Malang. Dari tiga orang terduga pelaku, namun satu orang diantaranya dapat ditangkap.

Dari tangan terduga pelaku yang tertangkap, warga menemukan barang bukti berupa sebuah botol plastik yang telah terisi diduga bahan bakar. Sebelum diamankan petugas, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa yang geram. 

Petugas yang tiba di lokasi segera membawa terduga pelaku ke Mapolresta Malang Kota untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan dan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.