Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Profil Direktur Lokataru Delpedro yang Ditangkap Polisi

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

02 - Sep - 2025, 14:45

Placeholder
Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen. (Foto Instagram)

JATIMTIMES - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Lokataru menyebut Delpedro dijemput paksa.

"Direktur Lokataru Foundation dijemput paksa aparat tanpa dasar hukum yang jelas," kata Lokataru di akun Instagram @lokataru_foundation, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga : Berikut Barang Diduga Raib saat Perusakan Pos Polisi Kebonagung

Disebutkan, Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB.

Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru bicara soal ancaman kebebasan sipil terkait penangkapan Delpedro ini.

"Penangkapan ini adalah bentuk kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi kita," lanjutnya.

Polda Metro Jaya mengonfirmasi penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pun mengatakan Delpedro telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap saudara DMR atas dugaan melakukan ajakan hasutan yang provokatif untuk melakukan aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9).

Ade Ary mengatakan Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan atau menyebarkan info elektronik yang diketahuinya, membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat dan atau merekrut dan memperalat anak dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Polisi menjerat Delpedro dengan pasal 160 KUHP dan atau pasal 45 a ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau pasal 76H jo pasal 15 jo pasal 87 uu 35/2024.

Baca Juga : 61 Orang yang Diamankan karena Rusak Pos Polisi di Malang Dipulangkan, Satlantas Siapkan Perbaikan Fasilitas

"Dugaan tindak pidana yang terjadi diduga terjadi sejak tanggal 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR MPR sekitar gelora Tanah Abang Jakpus dan beberapa wilayah Jakarta lainnya," ujarnya.

Profil Singkat Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen saat ini menjabat sebagai direktur eksekutif Lokataru Foundation, sebuah organisasi yang fokus pada advokasi hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Delpedro menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Tarumanagara, kemudian melanjutkan studi magister di bidang hukum di kampus yang sama, serta meraih gelar magister kedua di bidang politik kewarganegaraan dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Sebelum menjabat sebagai direktur eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro pernah bekerja sebagai researcher di Lokataru Law and Human Rights Office (2023–2024) dan Haris Azhar Law Office (2023).

Delpedro juga mempunyai pengalaman menjadi program assistant di Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) pada 2022–2023. Selain itu, ia pernah menjadi koresponden di BandungBergerak.id (2021–2024), serta peneliti dan asisten peneliti di Hakasasi.id dan Lokataru sejak 2019.


Topik

Peristiwa Delpedro Marhaen Lokataru Foundation direktur Lokataru ditangkap



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy