Ribuan Warga Kota Batu Dinonaktifkan dari PBI JK, Dinsos Buka Jalur Reaktivasi
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
02 - Mar - 2026, 01:29
JATIMTIMES – Pasca 4.402 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) terdampak penonaktifan, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batu membuka ruang bagi warga yang benar-benar membutuhkan untuk melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali kepesertaan mereka. Reaktivasi terutama bagi yang dalam kondisi sakit.
Kepala Bidang Banjamsos Dinsos Kota Batu, Yandi Galih Pratama, menjelaskan bahwa proses reaktivasi kini memiliki mekanisme yang lebih terstruktur. Warga yang mendapati kartunya nonaktif saat hendak berobat, dapat meminta surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) seperti Puskesmas atau Rumah Sakit sebagai langkah awal.
Baca Juga : Diguyur Hujan Deras, Plengsengan Teknis Saluran Irigasi Sawah di Bumiaji Kota Batu Jebol Sepanjang 35 Meter
"Peserta yang kartunya nonaktif saat akan berobat bisa melapor ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan sakit. Kami sudah menunjuk petugas khusus (PIC) di Dinsos untuk melayani pengaduan ini agar proses verifikasi berjalan cepat," ujar Yandi usai sosialisasi bersama perangkat desa se-Kota Batu, belum lama ini.
Namun, Yandi memberikan catatan kepada pemerintah desa dan kelurahan terkait akurasi data. Pihaknya menemukan adanya ketidaksesuaian antara data di aplikasi SIKS-NG dengan surat keterangan yang dikeluarkan desa. Ada kasus di mana warga berada di desil 6-10 (mampu), namun di keterangan desa justru dimasukkan ke desil 1-5 (menengah bawah s/d sangat miskin).
"Jangan sampai ada manipulasi data. Jika di aplikasi SIKS-NG masuk desil 6-10, lampirkan screenshot-nya. Kami minta perangkat desa selektif dan jujur. Jangan dipaksakan masuk desil rendah jika faktanya tidak sesuai, karena ini menyangkut keadilan distribusi bantuan," tegasnya.
Dinsos mengimbau desa dan kelurahan untuk segera menyisir warga mereka yang terdampak namun masih layak mendapatkan bantuan. Proses reaktivasi ini nantinya akan melewati tujuh tahapan verifikasi, mulai dari tingkat Dinas Sosial Kota, Kementerian Sosial, hingga finalisasi di BPJS Kesehatan.
Seluruh berkas pendukung seperti KTP, KK, surat keterangan sakit, hingga bukti desil dari aplikasi SIKS-NG wajib disertakan secara lengkap di Mal Pelayanan Publik (MPP). "Memang tidak ada notifikasi langsung dari JKN, tapi diimbau untuk pengecekan. Jika termasuk yang terdampak nonaktif, bisa langsung diajukan," tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BPS Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo, menambahkan bahwa ke depan, kriteria penerima PBI JK akan semakin diperketat. Jika sebelumnya mencakup desil 1 sampai 5, ke depan bantuan iuran ini diprioritaskan hanya untuk warga di desil 1 hingga 4 guna memastikan stabilitas data.
"Pemeringkatan desil ini akan diperbarui secara rutin setiap tiga bulan oleh BPS untuk diserahkan ke Kemensos. Harapannya dalam satu tahun ke depan data kemiskinan kita sudah stabil dan tidak sedinamis sekarang," jelas Herlina di tempat yang sama.
Baca Juga : Diserang Israel dan AS, Ini Fakta Geografis dan Sejarah Peradaban Iran yang Jarang Diketahui
Bagi warga yang hasil pengecekan lapangannya (ground check) menunjukkan posisi di desil 6-10 namun sempat diaktifkan kembali karena kondisi darurat, pemerintah hanya memberikan kompensasi waktu selama 3 bulan. Setelah itu, sistem akan memutus kepesertaan secara otomatis.
"Warga di desil 6-10 yang mendapatkan reaktivasi sementara wajib segera beralih ke segmen kepesertaan JKN lainnya atau mandiri. Kami memberikan waktu maksimal tiga bulan sebelum sistem melakukan pemutusan otomatis di bulan Maret mendatang," tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, kebijakan pemutakhiran data kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang beberapa waktu lalu sempat dikeluhkan masyarakat karena sekitar 11 juta kepesertaan mendadak non-aktif secara nasional. Sementara di Kota Batu ada sebanyak 4 ribu lebih data kepesertaan.
Penonaktifan tersebut dilandasi Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026. Data ini adalah penerima bantuan iuran yang dibayarkan Pemerintah untuk mendapatkan akses Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Hal ini sempat ramai dikeluhkan karena menghambat akses gratis masyarakat saat berada di rumah sakit karena tidak aktif. Kini, pemerintah melalui Kemensos membuka jalur reaktivasi yang bersifat pengajuan yang disosialisasikan melalui desa dan kelurahan.
