Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Tampik Isu Keterlambatan, Pencairan Gaji ASN Pemkot Batu Dipastikan Tuntas

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

09 - Jan - 2026, 19:40

Placeholder
Aparatur sipil negara dari PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkot Batu saat apel penerimaan SK di Balai Kota Among Tani, bulan lalu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu kini bisa bernapas lega. Pemkot Batu memastikan penyaluran hak gaji pegawai di awal tahun 2026 ini tuntas dan tidak ada keterlambatan meski sebelumnya sempat ada isu keterlambatan.

Kepastian tersebut dibenarkan Kepala BKAD Kota Batu Eny Rachyuningsih. Ia menjelaskan bahwa pencairan gaji bagi PNS maupun PPPK penuh waktu sejatinya sudah berjalan sejak awal bulan. Kendala teknis yang sempat terjadi lebih dikarenakan adanya antrean sistem di perbankan.

Baca Juga : Bupati Blitar Dorong ASN Membudayakan Hidup Sehat lewat Senam Chi Kung

"Memang sempat eror karena antrean dari bank, tapi kami pastikan sudah tersalurkan," kata Eny saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Eny menambahkan, pihaknya sudah menginstruksikan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menyetorkan surat perintah membayar (SPM) sejak 2 Januari lalu. Secara ideal, setelah SPM disetorkan, gaji akan langsung ditransfer paling lama dua hari kerja. Namun, kecepatan pencairan tetap bergantung pada kedisiplinan masing-masing dinas.

"Hampir seluruhnya tertib. Hanya ada satu SKPD yang sampai paling akhir belum menyetorkan SPM. Saya belum tahu apa penyebabnya," terangnya.

Pihaknya memberikan catatan khusus bagi PPPK paruh waktu. Pada PPPK paruh waktu, pencairan memang sedikit mengalami jeda karena pihak SKPD masih harus menunggu kelengkapan administrasi berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) milik pegawai sebagai syarat wajib pencairan.

Baca Juga : Mahfud MD Bongkar Celah Hukum Kasus Pandji: Materi Mens Rea di Netflix Tak Bisa Dipidana

Tuntasnya penyaluran hak dari pegawai Pemkot Batu ini menampik anggapan bahwa daerah mengalami kendala anggaran di awal tahun dan memastikan roda organisasi tetap berjalan optimal dengan terpenuhinya gaji pegawai.

Sebelumnya, kabar keterlambatan gaji memang sempat muncul di beberapa daerah seperti Kabupaten Malang, Blitar, hingga Ponorogo. Di Kota Batu, gaji yang biasanya mendarat di rekening pada tanggal 1 Januari, dikabarkan baru bisa diproses beberapa hari setelahnya.


Topik

Pemerintahan Pemkot Batu gaji terlambat Kota Batu gaji ASN



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy