Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Siapkan Pemeriksaan Yai Mim sebagai Tersangka Dugaan Pornografi

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

07 - Jan - 2026, 19:52

Placeholder
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Polresta Malang Kota. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Penetapan Mohammad Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka membuka babak baru penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan pornografi di Polresta Malang Kota. Usai gelar perkara pada Selasa (6/1/2026), penyidik kini bersiap menguatkan pembuktian melalui pemeriksaan tersangka dan pendalaman alat bukti.

“Satreskrim Polresta Malang telah melaksanakan gelar perkara dan meningkatkan status Yai Mim menjadi tersangka, yang nantinya akan dilakukan penelusuran lebih lanjut. Namun, masih menunggu waktu atau hasil informasi dari pengacara Yai Mim,” ucap Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto.

Baca Juga : Dugaan Ijazah Palsu,DPC PDIP Kabupaten Kediri Tunggu Putusan Hukum

Usai penetapan tersangka, lanjut Yudi, agenda utama penyidik adalah memeriksa Yai Mim dengan status tersangka. Namun,  pemeriksaan tersebut masih menunggu koordinasi dan informasi dari pihak kuasa hukum terkait jadwal kehadiran.

Menurut dia, perkara yang menjerat Yai Mim bermula dari laporan polisi tertanggal 13 November 2025 dengan nomor LP B/38/XI/2025/SPKT/Satreskrim Polresta Malang Kota. Terkait laporan tersebut, penyidik menerapkan sejumlah. Yakni, sangkaan Pasal 281 KUHP dan/atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta/atau Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Yudi menegaskan, meski telah berstatus tersangka, hingga kini belum dilakukan penahanan terhadap Yai Mim. Penyidik masih fokus pada pemeriksaan lanjutan guna memperdalam konstruksi perkara dan melengkapi berkas penyidikan.

“Saat ini belum dilakukan penahanan. Baru peningkatan status, nanti akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Yudi, Rabu (7/1/2026).

Terkait alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti serta keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa. Total ada sembilan saksi yang telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.

Baca Juga : Pemkot Surabaya Gelar Perayaan Natal 2026 Bertema C-LIGHT

Selain perkara ini, Yudi mengaku masih terdapat laporan lain yang juga tengah ditangani dan masih berada dalam tahap pemeriksaan. Pihak kepolisian memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik apabila terdapat update lanjutan dalam penanganan perkara tersebut.

Dengan ditetapkannya Yai Mim sebagai tersangka, penyidik kini memasuki fase krusial penyidikan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan maupun pelimpahan berkas perkara ke tahap berikutnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Yai Mim Polresta Malang Kota tersangka kasus dugaan pornografi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas