Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Musim Libur Akhir Tahun, ASN Pemkot Batu Dipastikan Tetap Ngantor dan Tak Ada WFA

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Dec - 2025, 14:49

Placeholder
Ilustrasi ASN Pemkot Batu. BKPSDM memastikan pegawai Pemkot Batu tetap masuk seperti biasa pada akhir tahun dan tidak ada program WFA.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Momentum libur panjang akhir tahun 2025 sudah di depan mata, roda birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu dipastikan tetap berputar. Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan tetap masuk kerja seperti biasa dan tidak diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Nomor 060/72/35.79.132/XII/2025. Aturan tersebut secara spesifik mengatur penyesuaian tugas kedinasan bagi para abdi negara selama tiga hari kerja terakhir di penghujung tahun, yakni mulai Senin hingga Rabu (29-31 Desember 2025).

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2025 Timbulan Sampah di Kota Batu Sentuh Angka 44.178 Ton

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat melalui Surat Menteri PAN-RB. Meski regulasi pusat memberikan ruang fleksibilitas, Pemkot Batu tetap memprioritaskan optimalisasi pelayanan publik.

"Meski fleksibel, tetap harus disesuaikan dengan karakteristik tugas dan pelayanan publik di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," jelas Santi.

Santi menekankan bahwa setiap jenis pekerjaan dan kebutuhan masyarakat harus tetap terpenuhi. Hal ini dilakukan agar target kinerja tahunan yang telah dicanangkan tidak meleset hanya karena suasana liburan.

Oleh karena itu, setiap kepala perangkat daerah diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja bawahannya. Layanan masyarakat secara luring (tatap muka) tetap dibuka dengan standar pelayanan yang jelas.

Baca Juga : Malam Tahun Baru 2026 Terancam Hujan Lebat, BMKG Ungkap Wilayah yang Perlu Waspada

"Untuk tanggal 2 Januari sudah masuk lagi hari efektif," tegasnya.

Santi juga mengingatkan bahwa penetapan kerja fleksibel ini sama sekali tidak mengurangi kewajiban jam kerja efektif maupun kedisiplinan ASN. Setelah libur tahun baru pada 1 Januari, ia menegaskan seluruh pegawai diwajibkan langsung kembali bertugas pada keesokan harinya.


Topik

Pemerintahan Libur Akhir Tahun ASN Pemkot Batu WFA



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan