JATIMTIMES - Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Budiar mendorong para advokat yang tergabung dalam DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Malang dapat meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan hukum untuk masyarakat luas Kabupaten Malang.
Hal itu disampaikan Budiar ketika menghadiri kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-21 Peradi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Minggu (28/12/2025). Di mana ketika Budiar menyampaikan terkait dorongan jangkauan pelayanan hukum untuk masyarakat juga didengar oleh beberapa unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), khususnya para pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum.
Baca Juga : Jam Sore Jadi Titik Rawan, Lalu Lintas Kayutangan Padat Saat Libur Nataru
"Kolaborasi, sinergi dan koordinasi antara Peradi dan pemerintah daerah sangat penting dilakukan dalam rangka memperkuat penegakan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat," ungkap Budiar.
Pihaknya juga mendorong agar ke depan layanam hukum dapat semakin mudah diakses, terjangkau, cepat dan murah atau bahkan gratis. Pasalnya, masih banyak masyarakat luas Kabupaten Malang yang kerap kali membutuhkan pendampingan hukum karena tingkat pemahaman hukum yang relatif rendah.
Menurut Budiar, pada kondisi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum tersebutlah peran strategis Peradi Kabupaten Malang sangat dibutuhkan untum harir dan dapat memberikan pelayanan hukum maksimal.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang ini juga menyoroti tantangan penegakan hukum yang dinamis, seiring dengan perubahan regulasi yang cepat dan sangat kompleks.
Budiar menyebut, situasi dan kondisi tersebut menuntut seluruh pemangku kepentingan di masing-masing tingkatan, termasuk para advokat, untuk dapat terus meningkatkan kapasitas dan kemampuan adaptasi terhadap segala macam perubahan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga : Tingkatkan Layanan Masyarakat, Pemkab Malang Siap Berkolaborasi dengan Perki Cabang Malang
Menurut Budiar, kegiatan seminar hukum yang digelar oleh Peradi dalam rangka memperingati HUT ke-21 merupakan langkah strategis dalam memperkuat kesiapan advokat menghadapi pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
"Advokat harus mampu beradaptasi dengan cepat agar setiap langkah, keputusan dan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepastian dan keadilan hukum," pungkas Budiar.
