JATIMTIMES - Rombongan anggota Komisi C DPRD Jember, Selasa (23/12/2025) melakukan sidak ke sejumlah perumahan yang terkena dampak banjir pada Selasa 16 Desember 2025 seminggu lalu.
Dari lima titik lokasi perumahan yang disidak, rombongan Komisi C dikagetkan dengan adanya bantaran sungai yang masuk siteplan perumahan dan akan didirikan rumah KPR. Tidak tanggung-tanggung, dalam siteplan tersebut, ada satu blok atau sekitar 25 rumah yang direncanakan.
"Ini benar-benar membuat kami kaget. Ada sungai yang masuk siteplan perumahan. Jelas adanya siteplan tersebut, sudah muncul sertifikat. Ini sudah salah dan jelas konsumen atau rakyat yang dirugikan," ujar ketua Komisi C Ardi Pujo Prabowo yang memimpin sidak.
Karena adanya pelanggaran dalam regulasi itu, DPRD akan segera memanggil pihak developer dan merekomendasikan untuk dicabut izin dan juga sertifikat yang sudah diterbitkan. "Kami akan merekomendasikan perumahan ini untuk dicabut izinnya. Juga mendesak BPN untuk membatalkan penerbitan sertifikat karena kalau sudah masuk siteplan, jelas sudah ada sertifikatnya," tegasnya.
Pihaknya juga meminta pihak developer bertanggung jawab terhadap rumah yang terdampak banjir dengan melakukan revitalisasi kepada warga. Warga bisa melakukan penuntutan terhadap perumahan. "Warga harus direvitalisasi. Kami akan mendampingi warga jika memang akan menuntut kepada pihak developer," ujar Ardi.
Sidak ini sendiri dilakukan setelah Komisi C menggelar RDP (rapat dengar pendapat) bersama dengan REI dan Apersi serta sejumlah OPD terkait.
Widya, warga Perumahan Villa Indah Tegal Besar, yang ditemui wartawan saat sidak anggota Komisi C menyatakan, dirinya membeli rumah KPR masih berjalan 6 tahun dari tenor 10 tahun. Dengan kejadian dua kali diterjang banjir pada 2021 dan 16 Desember 2025 kemarin, pihaknya merasa waswas dan ingin pindah jika bisa karena setiap hujan deras, perasaan cemas selalu muncul.
9"KPR saya kurang 4 tahun. Ya kalau bisa pindah, kaki ingin pindah. Sebab, kalau hujan deras, kami selalu merasa takut kebanjiran lagi. Apalagi sekarang tembok sungai sudah jebol. Ya jelas khawatir," ujar Widya yang rumahnya terendam setinggi 2,5 meter saat banjir seminggu lalu.
Sementara, Anangu -bagian legal dari PT Sembilan Bintang Lestari selaku developer Perumahan Villa Indah Tegal Besar, kepada wartawan menyatakan bahwa pihaknya baru bergabung dengan perusahaan.
Mengenai siteplan yang disebutkan oleh anggota Komisi C DPRD Jember bahwa ada bantaran sungai yang terbit sertifikat serta berdirinya bangunan di atas bantaran sungai, pihaknya tidak memungkiri akan hal itu. "Saya belum lama bergabung dengan PT Sembilan Bintang Lestari. Dari dokumen yang kami pelajari, perumahan ini bediri sekitar tahun 2014-2015. Dan di sisi utara (sekarang jadi bantaran sungai) masuk siteplan yang tidak jadi dibangun rumah," ujar Anang.
Mengenai rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh Komisi C DPRD Jember, Anang menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik atau direkturnya.
