Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Usai Dideportasi dari Bali, Bonnie Blue Dilaporkan Dugaan Lecehkan Bendera RI

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

23 - Dec - 2025, 12:02

Placeholder
Tampak Bonnie Blue, Bintang film dewasa asal Inggris yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger menyematkan bendera Merah Putih di bagian belakang roknya, hingga menjuntai ke belakang bokong dan menyentuh permukaan jalan. (Foto: Instagram)

JATIMTIMES - Nama Bonnie Blue kembali menjadi sorotan publik. Bintang film dewasa asal Inggris yang memiliki nama asli Tia Emma Billinger itu kembali menuai kontroversi usai membagikan video dirinya beraksi di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London.

Dalam video yang viral di media sosial, Bonnie tampak berjalan di depan gedung KBRI London dengan mengenakan pakaian minim. Ia tampak menyematkan bendera Merah Putih di bagian belakang roknya, hingga menjuntai ke belakang bokong dan menyentuh permukaan jalan.

Baca Juga : Filano Diseruduk PCX, Satu Pengendara Meninggal di Jalan Selorejo

Aksi tersebut direkam pada malam hari. Dalam video itu, Bonnie terlihat melontarkan olok-olok sambil berjalan diiringi sejumlah pria pendukungnya yang mengenakan penutup wajah berwarna biru. Para pria tersebut tampak menyoraki aksinya.

Bonnie bahkan menyebut kedatangannya ke KBRI London hanya untuk membayar denda sebesar £8.50. Dalam rekaman yang beredar, ia juga melontarkan pernyataan bernada mengejek.

“Sepertinya saya tidak menghormati budaya Bali, tetapi itu tidak ada apa-apanya dibandingkan dengan apa yang akan ditunjukkan para pria ini,” ucap Bonnie dalam video tersebut.

Video tersebut kemudian diunggah ulang oleh sejumlah akun Instagram, di antaranya @balilivin, @canggubalinews, dan @canggulosophy. Unggahan itu langsung memicu reaksi keras warganet. Banyak netizen melontarkan komentar pedas dan mengecam tindakan Bonnie yang dinilai tidak menghormati simbol negara Indonesia.

Menanggapi viralnya aksi tersebut, Kementerian Luar Negeri RI memastikan bahwa KBRI London telah mengambil langkah serius. Pemerintah Indonesia disebut telah berkoordinasi dengan otoritas setempat di Inggris untuk menindaklanjuti kasus ini.

“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI Vahd Nabyl A Mulachela.

Sebelum aksi di London ini viral, Bonnie Blue lebih dulu menjadi perhatian publik di Indonesia. Ia bersama tiga warga negara asing (WNA) lainnya dideportasi dari Bali akibat pelanggaran hukum.

Bonnie diketahui terlibat dalam pembuatan konten sembari mengendarai mobil pikap bertuliskan “BangBus” di jalanan Bali, yang berujung pada pelanggaran lalu lintas dan pelanggaran izin tinggal.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Blitar Perpanjang Kerja Sama PLKK 2026 dan Sosialisasikan Inclusive Job Centre

Kemudian Bonnie Blue dijatuhi hukuman pidana denda Rp 200 ribu dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia dihukum bersama tiga WNA lain berinisial JJT, INL, dan LAJ yang merupakan bagian dari manajemennya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, mengatakan sanksi diberikan secara berlapis kepada para WNA tersebut.

“Kami telah mengambil tindakan tegas. Kepada JJT dan INL, kami lakukan deportasi dan penangkalan berdasarkan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf Undang-Undang Keimigrasian. Sementara itu, untuk TEB dan LAJ, sanksi diberikan secara berlapis atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum yang telah diputus pengadilan,” ujar Winarko dalam keterangan resminya. 

Selain dideportasi, Bonnie Blue dan tiga WNA lainnya juga dicantumkan dalam daftar penangkalan, sehingga tidak diperkenankan masuk ke wilayah Indonesia selama 10 tahun.

“Berdasarkan pemeriksaan, keempat WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Namun mereka terbukti melakukan aktivitas produksi konten komersial yang tidak sesuai dengan izin tinggal wisata,” terang Winarko.


Topik

Peristiwa Bintang Porno Dideportasi Bali Bonnie Blue Lecehkan Bendera RI



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni