Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Pemprov Dukung Revisi Perda Trantibum yang Diinisiasi DPRD Jatim, Ini Alasannya

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

17 - Nov - 2025, 13:57

Placeholder
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim.

JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (Trantibum). Revisi tersebut merupakan prakarsa Komisi A DPRD Jatim.

Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak menegaskan, pihaknya menyambut positif inisiasi DPRD Jatim. Hal ini disampaikan Emil ketika menyampaikan pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Trantibum pada rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (17/11/2025).

Baca Juga : Satu dari Tiga Orang Berisiko Aritmia Jantung, APHRS Ajak Publik Rutin Periksa Nadi

Pada rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni itu, Emil sepakat dengan penjelasan Komisi A, bahwa revisi regulasi ini merupakan respon atas perkembangan sosial, teknologi, dan dinamika kehidupan masyarakat Jatim yang mengalami peningkatan kompleksitas dalam beberapa tahun terakhir.

"Terdapat tiga isu strategis yakni maraknya perjudian berbasis teknologi informasi (judi online) dan pinjaman berbasis teknologi informasi ilegal (pinjol ilegal), penggunaan pengeras suara dengan intensitas yang melebihi batas wajar atau dikenal sebagai fenomena sound horeg, dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan nonpangan yang membahayakan kesehatan dan ketertiban umum," jelasnya 

Pihak eksekutif juga sependapat untuk dilakukan perubahan, dengan ruang lingkup muatan materi, meliputi penambahan ruang lingkup gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ruang digital dan pangan.

Selain itu juga penambahan materi penetapan batas larangan penggunaan pengeras suara dalam lingkup tertib lingkungan, baik pengeras suara statis maupun nonstatis, dengan batas intensitas yang diukur secara objektif.

Kemudian, pengaturan pencegahan perjudian dan pinjaman ilegal berbasis teknologi informasi melalui edukasi publik, patroli digital, monitoring, relawan digital, dan rehabilitasi sosial bagi korban. Lalu pelaksanaan rehabilitasi dan pemberdayaan masyarakat rentan, terutama dalam aspek literasi keuangan dan kesehatan mental.

Baca Juga : DPRD Surabaya Dorong Pemkot Miliki Pusat Rehabilitasi Narkoba

Ada pula tambahan terkait pengaturan larangan produksi dan peredaran pangan tercemar serta pangan yang berasal dari bahan nonpangan, disertai sanksi administratif dan pidana. Terakhir, penguatan peran serta masyarakat yang bersifat partisipatif, bukan represif, dalam menjaga ketertiban umum.

Emil berharap Raperda ini dapat yang memenuhi harapan semua pihak dalam rangka penegasan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman sosial yang berkembang seiring kemajuan teknologi.

"Serta memastikan terciptanya ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat yang berkelanjutan," pungkas mantan Bupati Trenggalek itu. 


Topik

Pemerintahan dprd jatim perda trantibum



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri