Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

3 Kriteria Honorer yang Bakal Diangkat PPPK Paruh Waktu, Ini Penjelasan Lengkapnya! 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

16 - Nov - 2025, 18:07

Placeholder
Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. (Foto: laman resmi Kementerian Pariwisata)

JATIMTIMES - Proses penataan ulang tenaga honorer menuju skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai berjalan di berbagai daerah. Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah, sebagaimana mengacu pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), untuk merapikan status non-ASN sekaligus mencegah potensi PHK massal.

Namun pemerintah menegaskan bahwa tidak semua honorer otomatis bisa diusulkan mendapat Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Hanya tiga kelompok yang diprioritaskan dan dinilai memenuhi syarat sesuai regulasi terbaru.

Baca Juga : Gubernur Khofifah: Syaikhona Kholil adalah Sumber Cahaya Spiritual dan Intelektual 

Berikut tiga kategori honorer yang berhak masuk prioritas:
1. Honorer Terdaftar dan Gagal CPNS 2024
Kelompok ini mencakup tenaga honorer yang sudah tercatat di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak lolos.

2. Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Tanpa Formasi
Mereka adalah honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun tidak memperoleh formasi karena keterbatasan alokasi.

3. Honorer Gagal Ditempatkan karena Kuota
Kategori ini berisi honorer yang ikut seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat ditempatkan karena kuota formasi di instansi terkait tidak mencukupi.

Ketiga kelompok ini dinilai sudah memenuhi syarat minimum dan menunjukkan komitmen lewat partisipasi dalam seleksi resmi. Sehingga memiliki peluang untuk segera menerima SK PPPK paruh waktu.

Meski begitu, pemerintah mengakui masih ada sejumlah kendala yang membuat penerbitan SK belum merata di seluruh daerah. Hambatan itu antara lain keterbatasan formasi di masing-masing instansi, validasi data honorer yang belum tuntas, keterbatasan anggaran untuk menempatkan PPPK paruh waktu, serta sejumlah persoalan administratif yang membutuhkan sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat.

Kondisi tersebut membuat proses pengangkatan berlangsung tidak seragam dan sangat bergantung pada kesiapan tiap Pemerintah Daerah dalam menyelesaikan berbagai hambatan teknis.

Baca Juga : Bupati Fawait Tegaskan Kemandirian Fiskal dan Percepatan Program Prioritas dalam Paripurna DPRD Jember

Meski belum merata, implementasi di lapangan menunjukkan progres positif. Hingga saat ini, sebanyak 2.848 honorer non-ASN tercatat sudah diusulkan resmi untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu. 

Di salah satu daerah, sekitar 3.800 honorer disebut telah dipastikan siap menerima SK dan tengah menunggu jadwal pelantikan. Ini menandakan kebijakan PPPK paruh waktu mulai terealisasi, meski belum sepenuhnya berjalan secara nasional.

Kementerian PANRB menegaskan bahwa penataan PPPK paruh waktu adalah solusi realistis untuk memberikan kepastian status kerja bagi honorer di tengah aturan penghapusan status non-ASN.


Topik

Pemerintahan pppk cpns 2025 honorer daerah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya