Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Wali Kota Eri Koordinasi dengan Kapolrestabes, Bahas Batas Izin Tenda Hajatan di Jalan

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

19 - Oct - 2025, 13:31

Placeholder
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi

JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi segera berkoordinasi dengan kapolrestabes Surabaya untuk membahas dan menetapkan standar baku dalam penerbitan izin penggunaan badan jalan untuk tenda hajatan. 

Keputusan memperketat prosedur ini muncul menyikapi maraknya keluhan masyarakat tentang penutupan jalan untuk acara pribadi, khususnya pernikahan yang dinilai meresahkan. 

Baca Juga : Transportasi Tertib, Warga Sehat: Kota Blitar Rayakan Harhubnas lewat CFD yang Guyub dan Produktif

Tujuan utama pengetatan ini adalah memastikan fungsi vital jalan raya, terutama sebagai jalur utama dan jalur darurat, tetap berjalan tanpa hambatan.

"Fenomena penutupan jalan, terutama di kawasan seperti Tambang Boyo, memang cukup meresahkan. Jalan raya adalah milik publik dan penggunaannya harus mendapat izin karena mengganggu fungsi jalan," ujar Wali Kota, Minggu (19/10/2025).

Wali Kota Eri menekankan bahaya fatal akibat penutupan jalan yang tidak terkontrol, dengan merujuk pada insiden di masa lalu. Ia pun meminta masyarakat untuk segera melaporkan penutupan jalan yang mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Kita pernah punya pengalaman pahit, ambulans tidak bisa lewat, mobil pemadam kebakaran (PMK) tidak bisa bergerak. Akibatnya macet dan bahkan ada pasien yang terlambat ditangani. Ini adalah kesalahan kita bersama jika fungsi jalan untuk keselamatan publik terabaikan," terangnya.

Menanggapi adanya izin yang sudah dikeluarkan oleh polsek setempat, Wali Kota Eri akan meminta koordinasi dengan kapolrestabes Surabaya dan kasatlantas Polrestabes Surabaya agar setiap izin harus memuat batasan teknis yang jelas.

Baca Juga : Camping Asyik di Kabupaten Malang, Destinasi Satu Ini Wajib Masuk List Kalian

"Saya akan koordinasi dengan Pak Kapolres. Ketika kapolsek memberikan izin, harus dilihat apakah jalur tersebut merupakan jalur utama. Dan yang paling penting, harus disampaikan berapa lebar maksimal tenda yang diperbolehkan agar tidak menutup total atau mengambil hingga tiga perempat (3/4) badan jalan," jelasnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Wali Kota Eri  juga mengingatkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya menyediakan fasilitas yang memadai bagi warganya.

"Kami sudah sampaikan bahwa Pemerintah Kota Surabaya terus membangun gedung serbaguna, meskipun belum di semua wilayah. Ini adalah upaya kami agar masyarakat dapat mengurangi penggunaan jalan raya untuk acara," pungkasnya. 


Topik

Peristiwa Hajatan tutup jalan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kapolrestabes Surabaya



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa