Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Periksa Istri Yai Mim, 24 Pertanyaan Digali soal Kasus Penistaan Agama

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

14 - Oct - 2025, 18:44

Placeholder
Yai Mim bersama istrinya di Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Rosida Vigneswari, Istri mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Mohammad Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim, telah menjalani pemeriksaan atas laporan dugaan penistaan agama di Polresta Malang Kota, Selasa (14/10/2025). Selama dua jam, perempuan yang akrab disapa Ines itu diperiksa penyidik.

Ines datang bersama Yai Mim serta kuasa hukum dan timnya di Satreskrim Polresta Malang Kota pukul 12.00 WIB. Kemudian keluar dari ruangan pukul 14.00 WIB.

Baca Juga : Kronologi Kasus Tayangan Trans7 yang Dianggap Hina Kiai dan Pesantren

Saat berada di dalam luar ruangan, selama dua jam penyidik memeriksa Ines dengan sejumlah pertanyaan atas pelaporannya soal dugaan penistaan agama pada Selasa (7/10/2025) lalu. “Pemeriksaan sudah selesaim Kurang lebih 24 pertanyaan terkait pelaporan penistaan agama terhadap simbol simbol keagamaan,” ungkap kuasa hukumnya, Fahrudin Umasugi.

Pelaporan itu dilayangkan lantaran insiden pembakaran sajadah milik Rosida yang dianggap sebagai simbol keagamaan. Tak hanya itu. Sajadah yang diduga dibakar punya nilai Rp 29 juta yang dibelinya di Madinah.

Sejumlah barang bukti turut dibawa dalam pemeriksaan hari ini. Salah satunya nota pembeliian barang tersebut.

“Nota-nota sudah kita lampirkan saat pemeriksaan, untuk pembuktian terkait pembelian barang. Selanjutnya, biar nanti penyidik yang melanjutkan proses hukum,” ungkapnya.

Selain itu  didapati dalam nerita acara pemeriksaan (BAP), beberapa barang milik kliennya belum ditemukan saat insiden terbakarnya sajadah di depan rumah Yai Mim. Namun, ia tidak dapat memastikan barang-barang tersebut hilang dicuri atau turut terbakar.

“Ternyata baru terbuka dalam BAP tadi. Ada beberapa barang pribadi milik klien kami yang sampai saat ini belum ditemukan entah hilang atau ikut terbakar,” ungkapnya.

Barang-barang yang belum ditemukan saat kejadian tersebut, yakni empat jam tangan, salah satu yang bermerek Rolex, emas 210 gram dan dua tasbih dengan harga yang cukup lumayan mahal. Total kerugian yang dialami oleh Yai Mim ditaksir mencapai Rp 660 juta.

Saat itu barang-barang yang hilang berada di dalam tas. Posisi tas berada di antara sajadah yang terbakar berada di depan rumah usai melakukan salat istikharah di pekarangan depan rumahnya.

Baca Juga : Polisi Didesak Segera Usut Kematian Warga Wagir, Sempat Diduga Tewas Dianiaya Keluarganya

“Barang barang itu ada di luar rumah. Ditinggal kurang lebih 30 menit, saat kembali sajadah sudah terbakar dan barang-barang belum ditemukan,” ujarnya.

Sementara itu, Yai Mim beralasan barang-barang tersebut dibawa ke luar rumah karena merasa kurang aman di dalam rumah. Sehingga saat itu barang-barang diletakkan di dalam tas yang berada di dekat sajadah.

“Jadi, kami selalu bawa ke mana-mana karena kami di rumah merasa kurang aman. Jadi, kami bawa ke lokasi salat. Waktu saya tinggal pergi dan kembali masih ada api dan barang-barangnya sudah hilang,” ujar Yai Mim.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan Rosida dalam laporan dugaan penistaan agama.

Diberitakan sebelumnya, perseteruan antar tetangga di Perumahan Joyogrand Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang berujung saling lapor ke polisi. Selain melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, Yai Mim secara resmi juga melayangkan dua laporan tambahan ke Polresta Malang Kota pada Selasa (7/10/2025). Yakni persekusi dan penistaan agama.

Hal serupa juga dilakukan tetangganya Sahara yang melaporkan Yai Mim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Konflik tetangga cekcok tetangga Yai Mim Sahara Polresta Malang Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas