JATIMTIMES - Rencana pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Malang masih dalam tahap evaluasi dan koordinasi intensif. Pasalnya, perubahan regulasi terbaru dari pemerintah pusat menuntut minimal pasokan 2.000 ton sampah per hari. Sementara angka tersebut belum mampu dipenuhi meski telah melibatkan tiga wilayah sekaligus, yakni Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang.
Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang menjelaskan bahwa saat ini produksi sampah harian dari Kota Malang hanya berkisar 720 ton, dengan sekitar 514 ton yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang. Sisa sampah dikelola melalui fasilitas TPST dan TPS3R.
Baca Juga : Bupati Sanusi Beri Sinyal Wiyanto Tak Jabat Kadinkes Lagi: Tidak Selalu Linier dengan Keilmuan
“Awalnya, target PSEL adalah 1.000 ton. Itu saja sudah melibatkan Kota Batu dan Kabupaten Malang. Tapi sekarang ada surat baru yang menyebutkan harus 2.000 ton. Jadi, kami masih telaah dan koordinasi lebih lanjut,” jelas Raymond.
Dalam pertemuan terakhir antara Kementerian Lingkungan Hidup dan tiga kepala daerah di Malang Raya, telah disepakati bahwa lokasi PSEL akan dibangun di area TPA Supit Urang. Lokasi ini memiliki lahan sekitar 5 hektare yang direncanakan akan digunakan sebagai pusat pengolahan sampah berbasis energi.
Namun demikian, implementasi proyek ini belum bisa berjalan karena kuota sampah minimum yang ditetapkan pemerintah pusat masih belum dapat dipenuhi secara kolektif oleh ketiga daerah.
“Secara prinsip lokasi sudah disiapkan. Tapi karena ada perubahan kebijakan menjadi 2.000 ton, prosesnya masih berjalan. Keputusan akhirnya menunggu hasil koordinasi lanjutan dengan kementerian,” imbuhnya.
Selain soal volume sampah, Raymond juga menyebut bahwa skema pengolahan yang akan digunakan apakah menggunakan metode insinerasi atau teknologi lain seperti LSDP (low sulfur diesel production) masih dalam tahap penyusunan ulang.
“Metode pengolahannya juga masih dibahas. Bisa insinerasi, atau teknologi lain yang bisa menghasilkan energi, seperti LSDP. Semua masih dalam kajian,” kata Raymond.
Baca Juga : Dispendukcapil Kabupaten Blitar Gelar Forum Konsultasi Publik: Bahas IKD hingga Ranperda
Untuk menyukseskan proyek PSEL, Pemerintah Kota Malang telah menggandeng dua wilayah tetangga guna memenuhi kebutuhan kuota sampah. Namun dengan syarat baru dari pusat, dibutuhkan sinergi yang lebih kuat antar daerah.
“Kalau hanya mengandalkan Kota Malang, tidak akan cukup. Jadi, dari awal kita sudah kerja sama dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang. Tapi dengan target baru, tantangannya jadi lebih besar,” ujarnya.
PSEL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan energi bersih berbasis sampah sekaligus solusi jangka panjang pengelolaan limbah kota. Namun, proyek ambisius ini kini terhambat oleh regulasi baru soal kuota minimum sampah. Pemerintah daerah kini menanti kejelasan dari pusat agar bisa segera memulai langkah teknis di lapangan.