Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Bea Cukai Amankan 1.001 Botol Minuman Beralkohol Ilegal dari Sejumlah Toko di Kota Batu

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Yunan Helmy

08 - Sep - 2025, 14:07

Placeholder
Sidak dilakukan tim Bea Cukai Malang ke sejumlah toko di Kota Batu. Ditemukan ribuan botol barang kena cukai berupa minuman beralkohol ilegal siap edar.(Foto: Dokumen KPPBC Tipe Madya Cukai Malang)

JATIMTIMES - Upaya pencegahan barang kena cukai (BKC) ilegal di Kota Batu terus dilakukan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Beberapa kegiatan inspeksi mendadak (sidak) menemukan ribuan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) pada sejumlah toko di Kota Batu.

Seperti 25 Agustus lalu, Bea Cukai Malang melakukan melakukan penindakan ke tempat penjualan eceran (TPE) yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Hasilnya, ditemukan sebanyak 1.001 alkohol dijual tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga : Tinjau Sekolah Rakyat Kota Batu, Mensos Targetkan Pelengkapan Sarana Penunjang Maksimal Akhir September

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang Johan Pandores mengungkapkan, ada dua lokasi yang menjadi sasaran sidak Tim KPPBC Tipe Madya Cukai Malang. Lokasi pertama dilakukan pemeriksaan pada sebuah kafe di Jalan Indragiri, Sumberejo, Kecamatan Batu, Kota Batu.

"Kami mendapati penjualan MMEA berbagai jenis dan golongan sebanyak 490 botol," ungkapnya, Minggu (7/9/2025).

Di titik lain, hasil serupa didapati. Yakni dari pemeriksaan pada sebuah toko di Jalan Melati, Desa Punten, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Tempat usaha tersebut menjual MMEA jenis arak Bali golongan C tanpa dilekati pita cukai sebanyak 511 botol.

"Kedua lokasi usaha tersebut dinyatakan tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)," katanya.

Ia menjelaskan, jika penindakan terhadap BKC tersebut dengan dibawa kepada penanggung jawabnya untuk diproses lebih lanjut. Dari temuan ribuan botol alkohol ilegal itu, total nilai barang sebesar Rp 20,4 juta. Sementara potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 30,9 juta.

Baca Juga : Pencuri Pelet Ikan Ditangkap Setelah Beraksi di Ringinpitu Tulungagung

Kepada para pelaku usaha, pihaknya mengimbau untuk tidak menjual barang ilegal. Pencegahan peredaran BKC ilegal tidak hanya dapat dilakukan melalui KPPBC Tipe Madya Cukai Malang saja. Johan meminta peran serta masyarakat untuk tanggap melapor apabila ada temuan.

Terpisah, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang Pitoyo Pribadi menambahkan, ada beberapa karakteristik MMEA dapat dikenali berdasarkan golongannya. Golongan A dengan kadar etil alkohol kurang lebih 5 persen. Kemudian, golongan B dengan kadar 5-20 persen. Sementara golongan C lebih dari 20 persen. Semua jenis MMEA wajib dilekati pita cukai.

"Jika terjadi peredaran BKC ilegal ada beberapa pasal yang dikenakan sebagai konsekuensi hukum. Sanksi administrasi dan pidana merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Dengan ancaman denda Rp 20-200 juta dan pidana penjara selama 1-5 tahun," terang Pitoyo.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Bea Cukai Malang KPPBC Tipe Madya Cukai Malang minuman beralkohol ilegal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Yunan Helmy