Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Fakta-Fakta Polisi Blokir 592 Akun Medsos, 7 Admin Jadi Tersangka usai Demo Ricuh Agustus 2025

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

05 - Sep - 2025, 13:02

Placeholder
Ilustrasi media sosial. (Foto: Pixabay)

JATIMTIMES - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan tindakan tegas terhadap akun-akun media sosial yang dianggap menyebarkan provokasi selama aksi demonstrasi akhir Agustus 2025. Hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serta jajaran polda menghasilkan pemblokiran 592 akun dan konten medsos sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.

Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan meluasnya ajakan tindakan melanggar hukum yang berpotensi memicu kerusuhan dalam aksi unjuk rasa. Polisi menilai sebagian besar akun yang diblokir aktif menyebarkan konten hasutan, termasuk ajakan turun ke jalan hingga provokasi yang memicu tindak anarkis.

Baca Juga : Head to Head Indonesia vs Chinese Taipei: Jadwal, Rekor Pertemuan, dan Link Live Streaming FIFA Matchday

7 Admin Medsos Jadi Tersangka

Selain pemblokiran akun, polisi juga menetapkan tujuh orang admin media sosial sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan provokasi. Berikut daftarnya:

1. WH (31) – pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat

2. KA (24) – pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat

3. LFK (26) – pemilik akun Instagram @Larasfaizati

4. CS (30) – pemilik akun TikTok @Cecepmunich

5. IS (39) – pemilik akun TikTok @hs02775

6. SB (35) – pemilik akun Facebook bernama Nannu

7. G (20) – pemilik akun Facebook bernama Bambu Runcing

Dari ketujuh tersangka tersebut, enam orang sudah resmi ditahan. Sementara satu orang dikenakan sanksi wajib lapor dua kali dalam seminggu.

Baca Juga : Apakah 6 September 2025 Libur? Ini Jadwal Long Weekend dan Daftar Tanggal Merah 2025

43 Tersangka Terkait Aksi Demo Anarkis

Polda Metro Jaya juga melaporkan telah menangkap 43 orang sebagai tersangka terkait aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25 dan 28 Agustus 2025. Polisi menyebut sebagian aksi berujung anarkis dengan adanya perusakan fasilitas umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary menjelaskan bahwa sejumlah tersangka, termasuk Delpedro Marhaen (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan Figha Lesmana (FL), terbukti menyebarkan hasutan di media sosial. Mereka diduga mendorong pelajar bahkan anak-anak untuk ikut dalam aksi kerusuhan.

Polisi dan Komdigi Intensifkan Patroli Siber

Sebelum demonstrasi berlangsung, aparat kepolisian sudah melakukan patroli siber untuk memantau aktivitas akun-akun yang berpotensi menyebarkan provokasi. Komdigi juga terlibat dalam  pemblokiran konten serta akun yang dinilai melanggar hukum.

Upaya ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menekan penyebaran informasi palsu, ujaran kebencian, serta provokasi di media sosial yang kerap memicu keresahan publik.

Penegakan Hukum di Era Digital

Kasus ini menunjukkan bahwa peran media sosial semakin besar dalam memengaruhi dinamika sosial-politik. Namun, di sisi lain, penyalahgunaan platform digital dapat berujung pada konsekuensi hukum.

Polisi mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak menggunakan media sosial. Segala bentuk ajakan anarkis, penyebaran kebencian, maupun informasi bohong (hoaks) dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun aturan hukum lainnya.


Topik

Peristiwa Demo rusuh akun provokatif Polri blokir



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy