Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Affan Kurniawan: Kompol Cosmas Dipecat, Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Hari Ini

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

04 - Sep - 2025, 13:19

Placeholder
Penampakan Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen IV Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang etik kemarin. (Foto: @warungjurnalis)

JATIMTIMES - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025). Sidang kali ini menyoroti Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya, yang terlibat dalam kasus penindasan hingga tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan.

Sebelumnya, Komisi Kode Etik telah menjatuhkan putusan tegas terhadap Komandan Batalyon (Danyon) A Resimen IV Pas Pelopor Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae. Ia dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri setelah dianggap tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025 yang berujung maut.

Baca Juga : Demo 4 September 2025: BEM SI Gelar Aksi Damai di DPR, Usung 17+8 Tuntutan Mendesak

Putusan Sidang Etik Kompol Cosmas

Sidang yang berlangsung sejak pagi hingga malam hari, Rabu (3/9/2025), memutuskan bahwa Cosmas terbukti melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

• Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

• Pasal 4 huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri

• Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022

• Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022

Majelis sidang memutuskan dua sanksi:

1. Sanksi etika berupa pernyataan bahwa perbuatan Cosmas adalah perbuatan tercela.

2. Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama enam hari (29 Agustus – 3 September 2025) di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri, serta pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi kepolisian.

Sidang etik dipimpin oleh Irjen Merdisyam (Wairwasum Polri) bersama Brigjen Agus Wijayanto (Karo Wabprof Divpropam Polri) serta sejumlah perwira tinggi lain.

Bripka Rohmat Jalani Sidang Etik Hari Ini

Kasus belum berhenti di Cosmas. Hari ini, giliran Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) patroli jarak jauh (PJJ) dengan nomor lambung 17713-VII, yang menjalani sidang etik. Rohmat diketahui sebagai pengemudi rantis yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas saat kericuhan aksi di kawasan Pejompongan, Jakarta, 28 Agustus 2025.

Menurut Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto, sidang etik Bripka Rohmat dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan kemungkinan akan berlangsung hingga pembacaan putusan malam nanti. Sidang juga dihadiri pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM untuk memastikan transparansi.

Baca Juga : Pemkot Malang Serap Aspirasi Driver Ojol Soal Shelter dan BPJS

Daftar Saksi dalam Sidang Etik

Dalam persidangan sebelumnya, terdapat enam saksi yang dihadirkan dan diduga ikut dalam insiden penindasan terhadap Affan Kurniawan, di antaranya:

1. Bripka Rohmat (sopir rantis PJJ 17713-VII)

2. Aipda M. Rohyani (penumpang rantis)

3. Briptu Danang (penumpang rantis)

4. Bripda Mardin (penumpang rantis)

5. Bharaka Jana Edi (penumpang rantis)

6. Bharaka Yohanes David (penumpang rantis)

Ketujuh anggota Brimob tersebut berada di dalam kendaraan taktis yang melindas korban ketika aparat memukul mundur massa aksi di DPR/MPR RI.

Transparansi Sidang Etik Jadi Sorotan

Kasus penindasan terhadap Affan Kurniawan kini menjadi sorotan publik dan lembaga HAM. Proses sidang etik ini diharapkan menjadi langkah nyata Polri dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa setiap pelanggaran berat yang mencederai harkat kemanusiaan mendapat sanksi tegas.


Topik

Hukum dan Kriminalitas ojol affan kurniawan kompol cosmas kaju gae kompol cosmas bripka rohmat ojol brimob propam polri



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya