Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pelaku Perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi Ditetapkan Tersangka, 12 Diantaranya Ditahan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

03 - Sep - 2025, 20:54

Placeholder
13 pelaku perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi (berbaris) yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ashaq Lupito/ JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang akhirnya menetap 13 pelaku perusakan Polsek Pakisaji dan Pos Polisi yang terjadi pada Minggu (31/8/2025) sebagai tersangka. Dari jumlah tersangka tersebut, 12 di antaranya telah dilakukan penahanan.

Sementara itu, untuk satu tersangka lainnya yang merupakan anak di bawah umur berinisial MH (15), berstatus sebagai wajib lapor. Pertimbangannya karena peran dari yang bersangkutan tidak terlalu dominan pada aksi perusakan tersebut.

Baca Juga : Kelompok Mahasiswa Cipayung Plus Kabupaten Banyuwangi Gelar Audiensi Bersama Forkopimda Banyuwangi 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama,” tegas Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Rabu (3/9/2025).

Penetapan tersangka terhadap para pelaku tersebut setelah sebelumnya penyidik melakukan gelar perkara. Yakni yang berlangsung pada Rabu (3/9/2025). "Penyidik juga sudah melengkapi berkas, menyita barang bukti, hingga melakukan gelar perkara," imbuhnya.

Bambang menyebut, para pelaku perusakan yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berasal dari berbagai wilayah di Malang Raya hingga Pasuruan dan Blitar. Identitas para tersangka tersebut masing-masing berinisial SDA (22), RJA (18), dan AJ (16) yang berasal dari Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Sedangkan para tersangka lainnya yakni FPA (15), MAWT (18), MH (15), ME (16), MAS (17), ADS (18), dan NIK (15) berasal dari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. "Sedangkan tersangka dari luar Kabupaten Malang yakni MRA (19) asal Kecamatan Sutojayan, Blitar, serta MAF (19) dan TFMI (19) asal Kecamatan Tutur, Pasuruan," bebernya.

Sebagaimana diberitakan, aksi perusakan dilakukan para tersangka di empat lokasi berbeda. Yakni mulai dari Pos Lantas Kebonagung di Kecamatan Pakisaji, kantor Polsek Pakisaji, Pos Pantau Simpang Empat Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satlantas di Jalan Sumedang, Kecamatan Kepanjen.

Baca Juga : Dinkop Kabupaten Malang Gunakan Rp 328 Juta untuk Berikan Bimtek 3.120 Pengurus dan Pengawas KMP

Aksi perusakan tersebut terjadi secara berurutan pada Minggu (31/8/2025). Para tersangka saat itu turut melancarkan aksinya dengan cara melempar batu hingga paving. Akibatnya, kaca pada jendela dan pintu, kemudian peralatan kantor, hingga fasilitas umum lainnya mengalami kerusakan.

Sesaat setelah kejadian, selain menangkap para pelaku, polisi ketika itu juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan para tersangka saat kejadian, batu paving, pecahan kaca, hingga bendera yang dibawa oleh para tersangka.

"Proses pemberkasan sedang berjalan. Ada tujuh berkas perkara yang sedang kami rampungkan untuk segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum)," pungkas Bambang.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Demonstrasi kerusuhan perusakan Polsek Pakisaji Malang oknum demonstran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni