Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kerusuhan di Kediri, Polisi Tetapkan 28 Tersangka

Penulis : Bambang Setioko - Editor : Nurlayla Ratri

03 - Sep - 2025, 01:48

Placeholder
Konferensi Pers di Mako Polres Kediri terkait kerusuhan dan penjarahan di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri dan Gedung DPRD pada 30 Agustus 2025. Foto : (Istimewa)

JATIMTIMES - Polres Kediri telah menetapkan 28 tersangka terkait kerusuhan dan penjarahan di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten Kediri dan Gedung DPRD pada 30 Agustus 2025. Dari 28 tersangka 14 diantaranya masih berusia di bawah umur, satu orang merupakan perempuan, dan empat lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menjelaskan para tersangka terlibat dalam berbagai tindak pidana yang merugikan. Mulai dari pengerusakan kantor pemerintahan, penyerangan terhadap aparat, perusakan rambu lalu lintas, hingga penjarahan barang-barang aset Pemerintah, dan DPRD Kabupaten Kediri serta Samsat Katang.

Foto : (Istimewa)

"Modusnya ada yang menjarah, membawa senjata tajam, mencuri bendera warga, sampai menyerang anggota Polri yang sedang bertugas," terang Bramastyo dalam konferensi pers di Mapolres Kediri, Selasa (2/9/2025) sore. 

Baca Juga : Patroli Skala Besar TNI-Polri, Ketua DPRD dan Forkopimda Tegaskan Keamanan Blitar

Selain itu Polisi juga masih mengamankan 26 orang lain yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif untuk memastikan peran masing-masing dalam kerusuhan. Bramastyo juga menambahkan, baik pelaku dewasa maupun anak-anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Baik dewasa maupun anak-anak akan kami lakukan penahanan. Namun, bagi yang merasa ikut menjarah barang-barang saat aksi kemarin, kami beri kesempatan untuk segera mengembalikan ke Mapolres Kediri. Silakan juga hubungi hotline kami di 085695101452," tegasnya. 

Hasil penyelidikan sementara, sejumlah barang hasil jarahan berhasil diamankan kembali. Polisi menyebut ada satu wayang kenang-kenangan Bupati Kediri Mapanji Jayabaya dari Museum Kabupaten Kediri, tujuh monitor Lenovo, dua mouse, lima keyboard, satu televisi Samsung, satu layar kecil, tabung gas LPG 12 kilogram, lima unit CPU komputer, tiga printer, sebuah kipas, hingga alat ketapel. 

"Sebagian barang-barang sudah kita amankan kembali. Namun, masih ada aset penting dan artefak bersejarah yang belum ditemukan," imbuhnya. 

Sebelumnya, pada malam kejadian, polisi berhasil mengamankan 123 orang yang diduga sebagai perusuh. Mereka terdiri dari pelajar SMP, SMA, SMK, hingga santri pondok pesantren. Bahkan, ada yang masih di bawah umur. 

"Ini yang cukup memprihatinkan. Anak-anak usia sekolah ikut-ikutan dalam aksi anarkis," tambah Bramastyo. 

Perlu diketahui kerusuhan berlangsung sejak Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WIB hingga Minggu dini hari pukul 03.00 WIB. Dalam rentang waktu tersebut, massa melakukan aksi pembakaran, pengrusakan, hingga penjarahan di berbagai lokasi vital, diantarahya Kantor Pemkab Kediri, Gedung DPRD, Samsat Katang, hingga sejumlah kantor Polsek dan pos polisi lalu lintas jadi sasaran anarkis massa.

Baca Juga : Ratusan Personel Gabungan Gelar Patroli Skala Besar, Antisipasi Kericuhan Pasca Perusakan Polsek hingga Pos Polisi

Masih lanjut Bramastyo menuturkan, aksi brutal ini tidak hanya melibatkan warga lokal, tetapi juga massa dari luar daerah. Sejumlah pelaku diketahui datang dari wilayah Blitar, Nganjuk, hingga Mojokerto. 

"Ini yang sangat disayangkan. Artinya, bukan hanya anak-anak kita di Kediri yang terlibat, tapi juga ada massa luar daerah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kerusuhan sudah ada yang memprovokasi," terangnya. 

Selain menangkap para pelaku, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, perangkat elektronik, hingga dokumen penting yang diduga dijarah. Semua bukti kini tengah dianalisis untuk memperkuat proses hukum.

Kapolres menegaskan, kasus ini masih terus dikembangkan. Pihaknya akan memburu sisa pelaku yang masuk DPO dan memastikan kerusuhan di Kediri tidak terulang kembali. 

"Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tidak ada toleransi untuk tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik dan merugikan masyarakat luas," tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas kediri kerusuhan demo tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko

Editor

Nurlayla Ratri