JATIMTIMES – Audiensi dari 8 perwakilan Aliansi Masyarakat Sumenep (AMS) ke DPRD, Selasa (2/9/2025). Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari aksi yang dilakukan pada 30 Agustus 2025.
Sebelumnya, mereka sempat merancang aksi jilid II. Namun, guna mengantisipasi kericuhan, pihaknya memilih untuk melakukan audiensi dengan peserta yang terbatas. “Kami menjaga sikap masyarakat agar tidak terprovokasi,” ujarnya.
Baca Juga : Gus Fawait Siapkan Anggaran Rp 400 Miliar untuk Kesehatan Masyarakat Jember
Dalam kesempatan ini, mereka melayangkan 5 tuntutan ke wakil rakyat kabupaten setempat. Hal itu disampaikan oleh Koordinator AMS Ardianta Alzi Candra, adapun tuntutannya:
1. Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Sumenep membuat rekomendasi pernyataan sikap terkait penolakan anggaran tunjangan rumah dan fasilitas lainnya yang tidak dibutuhkan dalam tugas dan fungsinya.
2. Menuntun semua pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep untuk mengeluarkan rekomendasi sikap terkait percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.
3. DPRD Kabupaten Sumenep merekomendasikan kenaikan gaji guru dan dosen.
4. Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep beserta anggota secepat mungkin membuat tim pansus penanganan campak di kabupaten setempat.
5. DPRD Kabupaten Sumenep merealisasikan program Pokir untuk mengentaskan kemiskinan.
Baca Juga : Gedung DPRD Kota Batu Kosong, Tak Ada Dewan yang Ngantor
AMS berkomitmen akan terus mengawal tuntutan yang dilayangkan saat audiensi berlangsung. “Kalau kemudian pernyataan sikap ini diabaikan, saya pastikan kami akan terus mengawal,” kata Ardianta.
Menjawab hal itu, Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifin memastikan bahwa tuntutan nomor 1 dan 2 telah dilakukan beberapa hari terakhir. “Jadi nomor 1 dan 2, sebelum tuntutan dari AMS kami sudah kirim pada tanggal 1 kemarin,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti desakan pemohon pada poin 3 hingga 5. “Karena kalau ditulis lagi materinya sama,” jelasnya.