Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Lindas Affan: 7 Anggota Brimob Terjerat Pelanggaran Etik, 2 Terancam Dipecat

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

01 - Sep - 2025, 13:39

Placeholder
Detik-detik driver ojol terlindas mobil rantis Brimob. (Foto Tiktok)

JATIMTIMES - Kasus tragis yang menimpa Affan Kurniawan, seorang driver ojol yang menjadi korban pelindasan kendaraan taktis (rantis) Brimob, kini memasuki babak baru dengan adanya penetapan sanksi etik terhadap sejumlah anggota kepolisian yang terlibat. 

Peristiwa yang menuai kecaman luas dari publik tersebut mendorong Divisi Propam Polri bergerak cepat melakukan pemeriksaan internal dan mengumumkan hasilnya secara terbuka. Dari hasil penyelidikan, terdapat tujuh anggota Brimob yang terbukti melanggar kode etik dengan klasifikasi berbeda, yaitu dua orang sebagai pelanggar berat dan lima orang lainnya sebagai pelanggar sedang. Masing-masing dengan ancaman hukuman yang berbeda sesuai tingkat kesalahannya.

Baca Juga : Sri Mulyani Angkat Bicara Usai Rumahnya Dijarah Massa

Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025), merinci nama-nama anggota yang terlibat beserta ancaman sanksi yang akan dijatuhkan.

Pelanggar Kategori Berat

Terdapat dua anggota Brimob yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat. Keduanya memiliki peran langsung dalam insiden yang menyebabkan Affan Kurniawan terluka parah. Ancaman hukuman bagi pelanggaran kategori ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

1. Bripka Rohmat – driver rantis Brimob

2. Kompol Kosmas K Gae – anggota yang duduk di sebelah driver

Sidang kode etik untuk kedua anggota tersebut dijadwalkan berlangsung pada:

• Rabu, 3 September 2025 untuk Kompol Kosmas K Gae

• Kamis, 4 September 2025 untuk Bripka Rohmat

Pelanggar Kategori Sedang

Selain dua pelanggar berat, terdapat lima anggota lain yang dikategorikan sebagai pelanggar sedang. Sanksi yang mengancam mereka lebih ringan, di antaranya adalah penempatan khusus (patsus), mutasi demosi, penundaan kenaikan pangkat, serta penundaan pendidikan.f

Berikut daftarnya:

1. Aipda M. Rohyani

2. Briptu Danag

3. Briptu Mardin

4. Baraka Jana Edi

5. Baraka Yohanes David

Komitmen Penegakan Etik

Brigjen Agus Wijayanto menegaskan bahwa Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran etik yang mencoreng nama institusi, terutama jika berkaitan dengan tindakan berlebihan yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Sidang kode etik ini akan menjadi bentuk pertanggungjawaban anggota di hadapan institusi sekaligus publik,” ujar Agus.

Baca Juga : Polresta Malang Kota Pastikan Nomor Koordinator Aksi Bukan Anggota Polisi

Dengan adanya proses hukum dan etik ini, publik berharap kasus lindas Affan Kurniawan menjadi pelajaran penting agar tindakan serupa tidak terulang di tubuh kepolisian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kasus ojol dilindas rantis 7 Brimob sidang etik polisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy