Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Heboh Dugaan Mafia Tanah Libatkan Kades Kedungrejo Pakis Malang, Ini Duduk Perkaranya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

12 - Aug - 2026, 16:40

Placeholder
Ilustrasi berkas Letter C. (Foto: generate)

JATIMTIMES - Dugaan persoalan pertanahan yang melibatkan Kepala Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, ramai dibicarakan setelah diunggah pengacara asal Malang, Hesti Ningtyas, melalui akun TikTok miliknya.

Dalam video tersebut, Hesti memperlihatkan dirinya berada di Inspektorat Kabupaten Malang bersama sejumlah warga yang disebut sebagai pemilik lahan di Desa Kedungrejo. Ia mengatakan kedatangannya berkaitan dengan pengaduan dugaan persoalan administrasi pertanahan yang menurutnya perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Baca Juga : HUT ke-81 RI Makin Dekat, Ini Susunan Upacara 17 Agustus 2026 dan Jadwal Lengkapnya

"Pagi ini, siang ini aku ada di Inspektorat, itu Bu Riasi sama Bu Surati, pemilik lahan di Kedungrejo ada di Inspektorat Kabupaten Malang, ini anaknya Bu Duni, namanya Bu Sumiana," ujar Hesti dalam video tersebut, dikutip Rabu (12/8/2026). 

Hesti mengatakan bahwa pihaknya sedang mengupayakan penyelesaian persoalan soal dugaan mafia tanah di Kedungrejo. Ia menyebutkan adanya dugaan penerbitan Letter C pecahan yang berkaitan dengan lahan warga dan transaksi dengan pengembang.

"Kami di sini berupaya untuk pemulihan keadilan untuk kasusnya mafia tanah di Kedungrejo ini yang melibatkan kades Kedungrejo yang telah mengeluarkan atau menerbitkan letter C pecahan," katanya.

Menurut Hesti, persoalan muncul karena lahan yang belum sepenuhnya dilunasi oleh pengembang. Namun, ia menduga telah terjadi penerbitan Letter C pecahan kepada pengguna atau pembeli lahan.

"Di mana masyarakat belum terlunasi oleh developer, tapi Kades mengeluarkan Leter C pecahan terhadap user-user," lanjutnya.

Hesti mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Malang. Ia juga menunjukkan tanda terima pengaduan yang disebut tertanggal 5 Juni 2026.

"Nah ini surat tanda terima aku pengaduan. Tanggal 5 Juni 2026, bulan 6 saya pengaduan," ujarnya.

Ia mengaku sempat menunggu tanggapan dari pihak terkait. Menurut Hesti, setelah pengaduan disampaikan, belum ada respons hingga akhir Juni. "Terus tidak ada tanggapan sama sekali sampai tanggal 31 Juni. Aku ngamuk mabrak-mabrak," kata Hesti.

Hesti kemudian menyebut dirinya mendapat undangan pada 3 Agustus 2026 untuk datang ke Inspektorat Kabupaten Malang. Ia pun menghadiri undangan tersebut bersama warga yang disebut sebagai pemilik lahan.

"Akhirnya tanggal 3 Agustus ada undangan, ada undangan, ada undangan. Makanya saya datang ke sini untuk memenuhi undangan ini," tuturnya.

Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian terhadap persoalan yang disampaikan warga.

"Saya bersama para petani pemilik lahan di Kedungrejo. (Bagaimana) tindakan Bupati melihat Kades Kedungrejo yang memang (diduga) mafia tanah, kita lihat nanti," ujarnya.

Baca Juga : Wali Kota Nurochman Lantik Kades Sidomulyo Subandri : Jangan Berkhianat kepada Masyarakat

Hingga saat ini, belum ada keterangan dari Kepala Desa Kedungrejo mengenai tudingan tersebut maupun penjelasan mengenai penerbitan Letter C yang dipersoalkan.

Apa Fungsi Letter C?

Letter C atau buku administrasi tanah desa selama ini digunakan sebagai catatan administrasi pertanahan dan perpajakan di tingkat desa. Dokumen tersebut bukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, perubahan atau pencatatan nama dalam administrasi Letter C idealnya harus memiliki dasar peralihan hak yang sah. Salah satunya dapat berupa Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks dugaan yang disampaikan Hesti, persoalan utamanya adalah apakah penerbitan atau perubahan Letter C tersebut memang dilakukan berdasarkan dokumen dan proses peralihan hak yang sah.

Jika transaksi tanah belum lunas atau belum terjadi peralihan hak yang sah, pencatatan administrasi desa tidak semestinya dijadikan dasar untuk mengklaim kepemilikan secara otomatis.

Apabila dalam proses administrasi pertanahan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau keterangan palsu, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana. Namun, penerapan pasal pidana tentu harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian aparat penegak hukum.

Salah satu ketentuan yang dapat dikenakan apabila unsur-unsurnya terpenuhi adalah Pasal 263 KUHP mengenai pemalsuan surat. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pihak yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan atau pembebasan utang, maupun yang diperuntukkan sebagai bukti atas suatu hal.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat juga dapat diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, tudingan penyalahgunaan wewenang tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sebelum terdapat bukti dan hasil pemeriksaan yang mendukung.

Begitu pula dengan dugaan tindak pidana korupsi. Jika terdapat unsur suap, penyalahgunaan jabatan, kerugian negara atau unsur lain sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, kasus dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, JatimTIMES masih berupaya mengonfirmasi pihak Kepala Desa Kedungrejo maupun Pemerintah Kabupaten Malang atau Inspektorat terkait tudingan yang disampaikan Hesti.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Maria Tanah Desa Kedungrejo Pakis Kabupaten Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Sri Kurnia Mahiruni