Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Ekonomi

Bea Cukai Jatim II Amankan 71,1 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp59,9 Miliar

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Nurlayla Ratri

29 - Jul - 2026, 14:49

Placeholder
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II terus mengintensifkan pemberantasan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Hasilnya, sepanjang Januari hingga Juni 2026, petugas berhasil mengamankan 71,1 juta batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, capaian tersebut menunjukkan efektivitas pengawasan yang semakin meningkat. Bahkan, jumlah penindakan pada semester pertama tahun ini telah melampaui capaian periode yang sama tahun sebelumnya.

Baca Juga : Dari Tragedi Kanjuruhan hingga Pengungkapan Kasus, Jejak Putu Kholis 6 Bulan Pimpin Polresta Malang Kota

"Ini sudah melebihi capaian semester satu tahun lalu. Bahkan sepanjang tahun 2025 totalnya sekitar 100 juta batang, sedangkan tahun ini baru enam bulan sudah mencapai 71,1 juta batang," ujar Lukman saat ditemui di Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Rabu (29/7/2026).

Menurut Lukman, meningkatnya jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan bukan berarti peredarannya semakin masif. Sebaliknya, hal itu mencerminkan pengawasan Bea Cukai yang kini semakin optimal dan tepat sasaran.

Dari seluruh hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Jawa Timur II memperkirakan berhasil menyelamatkan potensi penerimaan negara sekitar Rp59,9 miliar. Sementara nilai barang hasil penindakan mencapai Rp106,9 miliar.

Lukman menjelaskan, langkah penindakan yang dilakukan secara konsisten juga membawa dampak positif bagi industri hasil tembakau yang menjalankan usaha secara legal. Berdasarkan hasil komunikasi dengan sejumlah perusahaan rokok resmi, produksi maupun pemasaran mereka mengalami peningkatan.

"Kami konfirmasi juga ke perusahaan rokok legal. Penindakan ini memberikan hasil karena membuat produksi mereka meningkat dan pemasarannya juga cukup naik," ungkapnya.

Di sisi penerimaan negara, hingga 30 Juni 2026 Kanwil DJBC Jawa Timur II telah membukukan penerimaan sebesar Rp27,61 triliun atau setara 43,7 persen dari target tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp63,14 triliun.

Meski masih berada di pertengahan tahun, DJBC Jawa Timur II optimistis target tersebut dapat tercapai pada akhir 2026.

"Kami memproyeksikan penerimaan akan terus meningkat sampai akhir tahun 2026. Kami optimistis target tersebut dapat tercapai," katanya.

Lukman mengungkapkan, salah satu komponen penerimaan yang belum dapat direalisasikan berasal dari pungutan Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK). Hal itu karena regulasi terkait pungutan tersebut hingga kini belum diberlakukan.

Baca Juga : Awas! Mulai 1 Agustus 2026, Sejumlah Tarif Resmi Naik, Apa Saja?

"Di dalam target itu ada sekitar Rp2 triliun yang berasal dari MBDK. Karena aturannya belum berlaku, penerimaan dari sektor itu belum bisa dipungut. Kalau tanpa MBDK, capaian kami sebenarnya sudah sekitar 98 persen terhadap target," terangnya.

Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, DJBC Jawa Timur II terus memperkuat komunikasi dengan para pelaku industri. Pendekatan tersebut dilakukan guna mengetahui berbagai kendala yang dihadapi perusahaan, baik dalam aspek produksi maupun pemasaran.

Sementara itu, dalam menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai menerapkan strategi pengawasan dari hulu hingga hilir. Salah satunya dengan memperketat persyaratan pendirian pabrik rokok baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain pengawasan, edukasi kepada masyarakat juga terus digencarkan. Bea Cukai mengimbau masyarakat tidak membeli rokok ilegal karena produk tersebut tidak memenuhi ketentuan, termasuk terkait informasi kesehatan yang wajib dicantumkan.

Pengawasan distribusi pun diperkuat melalui kerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman agar peredaran rokok ilegal antardaerah dapat dicegah sejak awal.

"Kami bekerja sama dengan perusahaan jasa online. Kalau ada pengiriman rokok ilegal, kami berupaya mencegahnya sejak awal," kata Lukman.

Tak hanya itu, sosialisasi kepada pelaku industri hasil tembakau juga terus dilakukan agar semakin banyak perusahaan beroperasi secara legal dan mematuhi ketentuan di bidang cukai.


Topik

Ekonomi bea cukai jawa timur 2



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Nurlayla Ratri