Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Fakta-fakta Korupsi Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan, Rugikan Negara hingga Rp 21 Miliar

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

06 - Jul - 2026, 11:17

Placeholder
Potret kartu BPJS Ketenagakerjaan dan uang rupiah, ilustrasi korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Kasus dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di BPJS Ketenagakerjaan segera memasuki babak persidangan. Tiga terdakwa diduga terlibat dalam praktik pengajuan ratusan klaim palsu yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 21 miliar.

Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (9/7/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Baca Juga : PAD Parkir Kota Malang Baru 36 Persen, Parkir Tepi Jalan Masih Jadi PR

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, perkara akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai I Wayan Yasa dengan hakim anggota Teddy Windiarto dan Jaini Basir.

"Majelis yang akan mengadili, yaitu I Wayan Yasa sebagai ketua majelis serta Teddy Windiarto dan Jaini Basir sebagai hakim anggota," kata Andi, dikutip Antara, Senin (6/7/2026). 

Lantas, siapa saja terdakwa dan bagaimana modus yang diduga mereka lakukan? Berikut fakta-faktanya.

1. Tiga Terdakwa Segera Disidang

Tiga orang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah Renu Arianthi Sani, Sri Listiani, dan Sayoko Adi Nugroho.

Renu Arianthi Sani merupakan mantan Human Resources Development (HRD) PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera.

Sementara Sri Listiani merupakan mantan Penata Madya Pelayanan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Gatot Subroto. 

Sedangkan Sayoko Adi Nugroho merupakan mantan Penata Madya Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kebon Sirih.

2. Diduga Memalsukan Ratusan Klaim JKK

Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen sebagai syarat pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Dokumen yang dipalsukan antara lain surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, rekam medis rumah sakit, kwitansi pembayaran rumah sakit, kronologi kecelakaan hingga formulir pengajuan klaim JKK.

Penyidik menemukan sedikitnya 343 klaim fiktif yang diajukan di enam kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan wilayah DKI Jakarta selama periode 2014-2024.

3. Modus Meminjam Identitas Pekerja

Dalam penyidikan, Renu diduga meminjam identitas para pekerja dari sejumlah perusahaan.
Identitas yang digunakan meliputi KTP, kartu BPJS Ketenagakerjaan hingga nomor rekening peserta.

Menurut Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta Hutamrin, para pekerja dibujuk dengan alasan akan dibantu mencairkan dana BPJS sebesar 10 persen.

"RAS memperdaya para karyawan perusahaan yang identitasnya dipinjam dengan mengatakan akan membantu pencairan BPJS 10 persen dan mengiming-imingi para karyawan tersebut akan mendapatkan uang sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta," kata Hutamrin.

Baca Juga : Sah, Prabowo Masukkan Penyebaran Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Setelah memperoleh identitas peserta, dokumen-dokumen pendukung kemudian diduga dipalsukan agar seolah-olah peserta mengalami kecelakaan kerja dan menjalani perawatan di rumah sakit.

4. Oknum BPJS Diduga Meloloskan Klaim

Kejaksaan menyebut Renu tidak bekerja sendiri. Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho yang saat itu bertugas melakukan verifikasi klaim diduga mengetahui bahwa dokumen yang diajukan merupakan dokumen fiktif.

Meski demikian, keduanya tetap memproses berkas tersebut hingga akhirnya disetujui pejabat BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing kantor cabang.

5. Diduga Mendapat Fee 25 Persen

Penyidik juga mengungkap adanya dugaan pembagian keuntungan dari pencairan klaim tersebut.

Kepala Seksi Operasi Kejati DKI Jakarta Adhya Satya mengatakan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho diduga memperoleh komisi sebesar 25 persen dari setiap klaim yang berhasil dicairkan.

"Penyidik juga menemukan fakta bahwa berdasarkan kesepakatan, SL dan SAN akan mendapatkan fee 25 persen dari setiap klaim JKK yang dicairkan oleh RAS," ujar Adhya.

6. Kerugian Negara Ditaksir Lebih dari Rp21 Miliar

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut mencapai Rp21.734.786.769 atau sekitar Rp21 miliar.

Kerugian tersebut berasal dari ratusan klaim JKK yang diduga dicairkan menggunakan dokumen palsu.

7. Dijerat Pasal Korupsi

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui sebelumnya, Renu Arianthi Sani telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejati DKI Jakarta pada 18 Desember 2025. Ia dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Sementara Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2025 setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam proses verifikasi klaim fiktif tersebut.


Topik

Pemerintahan BPJS ketenagakerjaan korupsi klaim pals Tipikor yang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan