Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Potongan Aplikator Masih Mencekik Driver, SPAI Tagih Penerapan Perpres Pelindungan Pekerja Transportasi Online

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : A Yahya

01 - Jul - 2026, 19:10

Placeholder
Ilustrasi pekerja transportasi online di Kota Batu.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)

JATIMTIMES – Kebijakan pemotongan sepihak pendapatan pengemudi angkutan berbasis digital oleh perusahaan aplikator kembali menuai gelombang protes keras. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) secara terbuka mengkritik operasional perusahaan platform yang dinilai mengabaikan komitmen regulasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait batas maksimal potongan aplikasi.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online, jatah potongan untuk penyedia platform secara resmi dipatok maksimal sebesar 8 persen. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pihak perusahaan masih menerapkan skema tarif yang mencekik para mitra pengemudi di hulu pergerakan ekonomi digital ini.

Baca Juga : Biodiesel B50 Resmi Berlaku Mulai 1 Juli 2026, Ini Harga Solar dan Masa Transisinya

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati mengungkapkan bahwa potongan yang dibebankan kepada pengemudi saat ini masih berada di kisaran 16 hingga 24 persen untuk sektor pengantaran penumpang roda dua. Ia mencontohkan, ketika konsumen membayar tarif Rp 34.000, aplikator langsung memotong biaya aplikasi Rp 5.000 dan asuransi Rp 1.000, lalu sisa Rp 28.000 tersebut masih dipotong lagi sebesar 8 persen atau Rp 2.240.

"Faktanya, pengemudi akhirnya hanya menerima pendapatan bersih sebesar Rp 25.760. Skema perhitungan ini menunjukkan bahwa akumulasi potongan riil yang diambil oleh pihak platform justru menyentuh angka 24 persen dari total uang yang dikeluarkan oleh konsumen," ungkap Lily Pujiati dalam keterangan persnya.

Selain besaran potongan, Lily menegaskan bahwa SPAI menolak keras jika pembatasan potongan 8 persen tersebut hanya diberlakukan secara tebang pilih pada layanan ojek motor. Mengacu pada esensi Perpres, pelindungan hukum mutlak berlaku setara tanpa pengecualian bagi seluruh pengemudi ojek online, taksi online, hingga kurir kargo, baik yang menggunakan kendaraan roda dua, roda empat, maupun lebih.

"Penerapan aturan yang hanya menyasar sektor tertentu merupakan praktik diskriminatif. Padahal, seluruh lini pekerja transportasi online menghadapi kondisi kerja yang sama beratnya, mulai dari ketidakpastian pendapatan, jam kerja yang tidak manusiawi, hingga tingginya risiko kecelakaan di jalan raya," urai Lily menambahkan tuntutan keadilannya.

SPAI mencermati bahwa akar dari sengkarut masalah ini disebabkan oleh keengganan pemerintah maupun perusahaan platform untuk mengakui status legal pengemudi sebagai hubungan kerja formal atau 'pekerja'. Dampak dari kekosongan status ini membuat mayoritas pengemudi terjebak dengan pendapatan minim berkisar Rp 100.000 per hari, sangat jauh di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP) seperti DKI Jakarta yang telah menyentuh Rp 5,7 juta.

Baca Juga : Inflasi Kota Malang Juni 2026 Capai 3,16 Persen, Harga Emas hingga BBM Jadi Pemicu

Kondisi tersebut diperparah dengan durasi kerja ekstrem mencapai 12 hingga 18 jam sehari demi mengejar target operasional. Status kemitraan semu ini juga merenggut hak-hak normatif pekerja, seperti kepastian upah layak, pembatasan jam kerja 8 jam, hak cuti haid dan melahirkan, aksesibilitas pekerja disabilitas, jaminan sosial menyeluruh, hingga hak kebebasan berserikat dan perundingan kerja bersama.

Menyikapi kebuntuan regulasi domestik ini, Lily mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 193 tentang Pekerja Platform, sejalan dengan komitmen yang telah disetujui dalam sidang International Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni lalu.

"Kami mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk bergerak cepat mengintegrasikan aturan pelindungan ojol, taksol, dan kurir kargo ini ke dalam klaster hubungan kerja resmi melalui momentum pembahasan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru," pungkas Lily.


Topik

Peristiwa Spai Lily pujianti aplikator nakal



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa