Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Diduga Langgar Aturan, Toko Minol di Simpang Wilis Terancam Penutupan Paksa

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

30 - Jun - 2026, 16:09

Placeholder
Pemeriksaan toko minol Happiness Water di Jalan Simpang Wilis Kota Malang.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Predikat Kota Malang sebagai kota pendidikan kembali dihadapkan pada ironi. Di tengah citra sebagai daerah yang identik dengan kampus, pelajar, dan mahasiswa, justru masih ditemukan dugaan pelanggaran aturan dalam penjualan minuman beralkohol.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang mendapati toko minuman beralkohol Happiness Water di Jalan Simpang Wilis Indah No. 1B, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, diduga menjalankan usaha tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang diwajibkan pemerintah daerah.

Baca Juga : Demi Judi Online dan Bayar Utang, Residivis Bobol Konter HP di Kota Malang, Gasak 14 iPhone

Temuan tersebut diperoleh saat Satpol PP melakukan penertiban sebagai tindak lanjut penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan, petugas menemukan sedikitnya dua dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola toko.

"Dalam pengecekan itu, didapati dua pelanggaran. Pertama, toko tersebut kedapatan menjual minuman beralkohol golongan A tanpa disertai izin yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah," ujar Heru kepada awak media, Senin (29/6/2026).

Tak hanya soal legalitas penjualan, Satpol PP juga menyoroti aktivitas promosi minuman beralkohol yang dilakukan melalui media sosial. Aspek ini kini masih didalami dengan melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Malang.

"Terkait iklan penjualan itu, kami saat ini tengah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memastikan apakah materi promosi tersebut melanggar ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Heru menegaskan, keberadaan aturan bukan sekadar pelengkap administrasi yang bisa diabaikan. Terlebih di Kota Malang yang menyandang predikat sebagai kota pendidikan, kepatuhan terhadap regulasi semestinya menjadi contoh, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai legalitas sebuah usaha.

Menurutnya, Perda Nomor 4 Tahun 2020 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mengendalikan peredaran minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami menertibkan peredaran minol yang tidak sesuai aturan. Ini semua untuk memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan, ketertiban, serta ketenteraman masyarakat Kota Malang dari dampak buruk minuman beralkohol," tegas Heru.

Baca Juga : Polres Situbondo Berhasil Ungkap 8 Kasus Curas hingga Curanmor Selama Juni 2026, 9 Tersangka Diamankan

Dalam ketentuan perda tersebut, setiap pelaku usaha yang memperdagangkan minuman beralkohol wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB). Tanpa kedua dokumen tersebut, aktivitas penjualan dinilai tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Atas temuan tersebut, Satpol PP telah melayangkan surat pemanggilan kepada pemilik Happiness Water untuk dimintai klarifikasi. Jika panggilan itu diabaikan, aparat memastikan akan menempuh langkah penegakan hukum sesuai prosedur, termasuk tindakan paksa hingga penutupan usaha apabila terbukti tetap melanggar ketentuan.

"Kami telah memanggil pihak toko untuk dimintai keterangan. Jika pemilik toko tidak memenuhi panggilan tersebut, kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas, termasuk upaya paksa, sesuai dengan prosedur yang berlaku," pungkas Heru.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa predikat kota pendidikan tidak cukup hanya disandang lewat banyaknya perguruan tinggi. Kepatuhan terhadap aturan juga menjadi bagian dari pendidikan publik. 

Sebab, ketika usaha yang seharusnya tunduk pada regulasi justru diduga berjalan dengan izin yang dipertanyakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas usaha, melainkan juga wibawa penegakan hukum di Kota Malang.


Topik

Pemerintahan Langgar Aturan Toko Minol Simpang Wilis Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni