Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Agama

Berangan-angan dalam Islam, Adakah Nilai Pahala atau Dilarangkah ?

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Yunan Helmy

10 - Jun - 2026, 10:08

Placeholder
Ilustrasi umat yang tengah berangan-angan. (ist)

JATIMTIMES - Berangan-angan kerap dianggap sebagai aktivitas yang tidak memberikan manfaat nyata. 

Namun dalam pandangan Islam, harapan dan cita-cita tidak selalu dipandang negatif. Sebaliknya, ada angan-angan tertentu yang justru dianjurkan karena dapat menjadi pendorong seseorang untuk meraih kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Juga : Muwadda’ah Akhiris Sanah MTsN 1 Kota Malang, Angkatan 48 Astravera Torehkan 1.176 Prestasi

Ustaz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah, menjelaskan bahwa Islam tidak melarang setiap bentuk angan-angan. Penilaian terhadapnya bergantung pada isi dan tujuan dari harapan tersebut.

"Tidak semua angan-angan dilarang dalam Islam. Bahkan apabila angan-angan itu berupa keinginan untuk memperoleh kebaikan, seseorang dianjurkan untuk memilikinya karena pada hakikatnya ia sedang berharap dan meminta kepada Allah SWT," jelas narasumber.

Landasan mengenai hal tersebut terdapat dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA. Rasulullah SAW bersabda, "Ketika kalian berangan-angan, perbanyaklah, karena sejatinya dia sedang meminta kepada Rabb-nya Yang Maha Mulia dan Maha Agung." Hadis tersebut diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dan dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani.

Menjelaskan hadis itu, Imam Al-Baghawi menerangkan bahwa anjuran tersebut berlaku bagi orang yang mengharapkan sesuatu yang mubah, baik dalam urusan dunia maupun akhirat. Menurut dia, sebesar apa pun harapan yang dimiliki, seorang hamba hendaknya menggantungkan harapan tersebut kepada Allah SWT dan memohon karunia-Nya melalui doa.

Dalam praktiknya, salah satu bentuk angan-angan yang mendapat nilai positif adalah keinginan memiliki sesuatu untuk digunakan dalam amal saleh. Misalnya berharap memiliki kekayaan agar dapat membantu sesama atau bercita-cita memperoleh ilmu yang nantinya bisa diajarkan kepada masyarakat.

Hal itu sejalan dengan hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa tidak ada hasad yang dibenarkan kecuali kepada dua golongan. Pertama, orang yang diberi harta lalu menggunakannya untuk membela kebenaran. Kedua, orang yang diberi ilmu kemudian mengamalkan dan mengajarkannya kepada orang lain.

Berdasarkan penjelasan para ulama, angan-angan dibagi menjadi tiga kategori hukum. Kategori pertama adalah angan-angan yang mubah atau diperbolehkan. Bentuknya berupa keinginan memperoleh kenikmatan dunia yang halal tanpa tujuan khusus untuk beribadah maupun memberi manfaat kepada orang lain. Misalnya seseorang berharap menjadi kaya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Kategori kedua adalah angan-angan yang dianjurkan. Jenis ini berkaitan dengan harapan yang dapat mengantarkan seseorang kepada ketaatan dan kemaslahatan. Contohnya bercita-cita menghafal Al-Qur'an, mendalami ilmu agama, berdakwah, atau memiliki harta yang dapat digunakan membantu umat.

"Para ulama menjelaskan bahwa angan-angan terbagi menjadi tiga, yakni yang mubah, yang dianjurkan, dan yang dilarang. Penilaiannya bergantung pada tujuan serta isi dari harapan yang dimiliki seseorang," terang narasumber.

Baca Juga : Pelajaran Ekonomi dari Rasulullah SAW Saat Inflasi dan Harga Melambung

Besarnya nilai sebuah harapan baik juga tergambar dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang para syuhada. Rasulullah SAW menjelaskan bahwa tidak ada penghuni surga yang ingin kembali ke dunia kecuali orang yang mati syahid. Mereka berharap dapat kembali hidup dan gugur syahid berkali-kali karena menyaksikan besarnya kemuliaan yang Allah berikan kepada mereka.

Tidak hanya itu. Islam juga memberikan pahala kepada orang yang memiliki niat baik meskipun belum sempat mewujudkannya. Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang dengan jujur meminta kepada Allah untuk mati syahid, maka Allah akan menyampaikannya kepada derajat para syuhada meskipun ia meninggal di atas tempat tidurnya."

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis tersebut menunjukkan anjuran untuk memohon kebaikan kepada Allah serta memiliki niat yang tulus dalam beramal.

Sementara itu, kategori ketiga adalah angan-angan yang dilarang. Bentuknya berupa harapan terhadap sesuatu yang mustahil atau mengandung ketidakridaan terhadap ketetapan Allah SWT. Salah satu contoh yang disebutkan dalam Al-Qur'an adalah keinginan menjadi orang lain agar memperoleh kelebihan atau bagian yang telah Allah tetapkan kepadanya.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 32 yang artinya, "Janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan dan bagi perempuan juga ada bagian dari apa yang mereka usahakan."

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap manusia memiliki bagian dan kelebihan masing-masing sesuai ketentuan Allah SWT. Karena itu, Islam tidak melarang seseorang memiliki harapan yang tinggi. Namun harapan tersebut harus diarahkan pada hal-hal yang baik, bermanfaat, dan tidak bertentangan dengan syariat.

Dengan demikian, berangan-angan dalam Islam tidak selalu bernilai negatif. Ada harapan yang diperbolehkan, ada yang dianjurkan karena bernilai ibadah, dan ada pula yang dilarang karena bertentangan dengan ketentuan Allah SWT. Ukurannya terletak pada tujuan serta dampak yang ditimbulkan dari angan-angan tersebut.


Topik

Agama Angan-angan ajaran Islam kajian Islami



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Yunan Helmy

Agama

Artikel terkait di Agama