Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Dishub Kota Malang Ingatkan Warga Tak Asal Pasang Polisi Tidur, Bisa Picu Kecelakaan

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Dede Nana

07 - Jun - 2026, 12:32

Placeholder
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan memasang polisi tidur atau alat pengendali kecepatan di ruas jalan. Selain harus memenuhi ketentuan teknis, pemasangan yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan pengguna jalan dan memicu kecelakaan.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan bahwa alat pengendali kecepatan terdiri dari beberapa jenis, mulai rumble strip, speed hump, speed bump hingga speed table. Masing-masing memiliki fungsi, lokasi pemasangan, dan spesifikasi yang berbeda sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : Kritik Paradigma Reaktif, Diana Sasa DPRD Jatim: Ketahanan Ekologi Solusi Jangka Panjang Atasi Bencana

“Semua ada ketentuannya. Tidak bisa sembarangan dipasang. Ada aturan terkait lokasi, bentuk, ukuran, hingga kecepatan kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Jaya itu, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, pemasangan speed bump misalnya hanya diperbolehkan pada jalan lingkungan dengan karakteristik dan batas kecepatan tertentu. Karena itu, setiap usulan pemasangan alat pengendali kecepatan dari masyarakat perlu terlebih dahulu dikonsultasikan kepada Dishub untuk dilakukan kajian teknis.

“Kalau memang ada usulan dari masyarakat, harus dikonsultasikan dengan Dishub. Nanti akan dikaji apakah bisa dipasang atau tidak,” katanya.

Jaya menegaskan, polisi tidur yang dibangun terlalu tinggi atau tidak sesuai spesifikasi justru dapat mengganggu kelancaran lalu lintas. Bahkan, kondisi tersebut berisiko menyebabkan kerusakan kendaraan hingga kecelakaan.

“Filosofinya jalan itu dibuat untuk kelancaran arus lalu lintas. Jangan sampai setelah jalannya bagus, kemudian dipasang bangunan yang justru menghambat lalu lintas,” tegasnya.

Baca Juga : Kemenkop RI Beri Dukungan Pembiayaan Koperasi di Kediri, Perkuat Sektor Poduksi dan Hilirisasi

Ia menambahkan, tinggi alat pengendali kecepatan telah diatur dalam ketentuan teknis yang harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap spesifikasi tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan.

Dishub Kota Malang juga mengakui masih menemukan sejumlah alat pengendali kecepatan di beberapa ruas jalan yang dinilai melebihi standar. Terhadap kondisi itu, pihaknya akan melakukan evaluasi dan penyesuaian agar sesuai dengan ketentuan keselamatan lalu lintas.

“Kami akan terus menyosialisasikan bahwa pemasangan alat pengendali kecepatan tidak boleh sembarangan. Semua harus mengikuti aturan dan kajian teknis demi keselamatan bersama,” pungkasnya.


Topik

Pemerintahan dishub kota malang polisi tidur aturan buat polisi tidur kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan