Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

65 Tahun Sengketa Lahan di Pasuruan Bergulir ke DPR RI, DPRD Jatim Desak Keberpihakan pada Rakyat

Penulis : Muhammad Choirul Anwar - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Jun - 2026, 18:18

Placeholder
Jajaran rombongan dari Jatim usai RDP di DPR RI.

JATIMTIMES – Konflik agraria menahun yang membelit puluhan ribu warga Kabupaten Pasuruan dengan TNI Angkatan Laut (AL) selama lebih dari 65 tahun akhirnya menembus meja parlemen senayan. Hal ini dibahas Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) strategis di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

RDP itu membedah dan mencari jalan keluar atas sengketa lahan seluas 3.457 hektare yang mencakup 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling. Hadir langsung mengawal aspirasi warga ke tingkat nasional, rombongan lintas pimpinan daerah yang terdiri dari Komisi A DPRD Jatim di bawah pimpinan Dedi Irwansa, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga : WFH ASN Geser Jumat, Komisi A DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Perketat Pengawasan

Kasus ini dinilai sebagai salah satu potret sengketa lahan terlama dan terbesar di Jatim yang mendesak untuk segera diselesaikan demi rasa keadilan.

Anggota Komisi A DPRD Jatim, M. Naufal Alghifary, menegaskan bahwa esensi dari bergulirnya kasus ini ke tingkat pusat bukan sekadar urusan batas wilayah, melainkan menyangkut pemulihan hak hidup dan kepastian hukum bagi generasi warga yang terisolasi secara struktural.

"Harapannya melalui RDP di Komisi II DPR RI ini dapat ditemukan solusi terbaik agar masyarakat bisa hidup tenang dan mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati," ujar Naufal.

Membongkar akar konflik, analisis historis menunjukkan adanya ketimpangan dalam klaim penguasaan lahan. Berdasarkan rekam sejarah yang dihimpun dari masyarakat, puluhan ribu warga lokal telah lebih dahulu mendiami dan mengelola kawasan pesisir Pasuruan tersebut jauh sebelum TNI AL masuk mematok wilayah pada tahun 1961.

Politikus Demokrat tersebut memaparkan, secara faktual memang sempat terjadi transaksi pembelian tanah oleh institusi militer dari beberapa keluarga pada masa lalu. Namun, luasan tanah yang ditransaksikan tersebut tidak sebanding dengan luas wilayah yang kini diklaim di bawah payung hukum hak pakai.

"Permasalahannya, lahan yang dibeli tidak seluruhnya, tetapi kemudian kawasan yang lebih luas masuk dalam hak pakai TNI AL. Saat ini terdapat 14 sertifikat hak pakai yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh TNI AL," jelas Naufal.

Akibat terbitnya 14 sertifikat hak pakai tersebut, sebanyak 34.313 jiwa atau sekitar 13.598 kepala keluarga (KK) di 10 desa kini berstatus rentan secara hukum. Adapun desa-desa yang terdampak langsung meliputi Desa Alas Tlogo, Balonganyar, Branang, Gejugjati, Jatirejo, Pasinan, Semedusari, Tampung, Wates, dan Sumberanyar.

Ketidakjelasan status agraria ini terbukti membawa dampak sosiologis dan ekonomi yang sangat destruktif bagi ruang hidup masyarakat selama lebih dari enam dekade. Akibat lahan yang dikunci oleh klaim hak pakai, pemerintah daerah tidak dapat mengucurkan anggaran secara maksimal, sehingga memicu terjadinya pembiaran infrastruktur dan kemiskinan struktural di 10 desa tersebut.

Baca Juga : Raup Untung Miliaran Rupiah per Hari, Berikut Sederet Dugaan Korupsi Eks Pimpinan BGN

"Selama 65 tahun masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Infrastruktur jalan banyak yang rusak, akses ekonomi terhambat, sebagian warga kesulitan bertani, bahkan ada persoalan layanan dasar seperti listrik dan air yang tidak bisa masuk secara maksimal karena status lahannya belum jelas," kata Naufal.

Ia mengingatkan, sebagai warga negara Indonesia, masyarakat di Kecamatan Lekok dan Nguling memiliki kedudukan yang setara di mata hukum. Mereka memiliki hak mutlak untuk mendapatkan perlindungan hukum, kepastian hukum, dan kesempatan memperoleh kesejahteraan sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

RDP yang berlangsung dinamis ini turut menghadirkan dan mendengarkan penjelasan langsung dari jajaran Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Kabupaten Pasuruan, serta Kantor Wilayah BPN Jawa Timur selaku pembuat kebijakan makro pertanahan.

Merespons fakta-fakta persidangan, Komisi II DPR RI akhirnya mengeluarkan keputusan politik yang kuat berupa rekomendasi intervensi lintas kementerian. Pemerintah pusat didesak untuk mengesampingkan ego sektoral dan mengutamakan pendekatan kemanusiaan dalam penyelesaian konflik legalistik ini.

"Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian ATR/BPN berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan untuk segera menyelesaikan kasus pertanahan di 10 desa Kecamatan Lekok dan Nguling sesuai rasa keadilan dan berpihak kepada rakyat," demikian bunyi salah satu poin krusial kesimpulan rapat.

Rekomendasi tertulis ini menjadi secercah harapan baru dan legitimasi politik bagi puluhan ribu warga Pasuruan yang telah melintasi beberapa generasi dalam bayang-bayang konflik agraria. Publik kini menanti langkah konkret jajaran menteri kabinet untuk mengeksekusi keputusan tersebut menjadi skema redistribusi tanah atau penyelesaian legal lainnya guna mengakhiri konflik yang dimulai sejak era 1960-an ini.


Topik

Pemerintahan dprd jatim naufal alghifary komisi A konflik agraria



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Choirul Anwar

Editor

Nurlayla Ratri

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan