Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Balik Nama Akte Tanah Banyak Tertunda, Camat Puger: Penyebabnya Perubahan NJOP 2024

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

03 - Jun - 2026, 14:40

Placeholder
Bemy Ginting Armindo camat Puger

JATIMTIMES - Kenaikan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dilakukan oleh pemerintah pada 2024 silam, berpengaruh pada NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sekitar 100 persen lebih. Konsekuensinya banyak proses balik nama akte tanah, baik hibah maupun jual beli di sejumlah daerah tertahan dan tertunda, termasuk di Kabupaten Jember.

Masih ingat aksi demo besar-besaran dan anarkhis yang menimpa mantan Bupati Pati Jawa Tengah Sadewo? Aksi demo ini juga dipicu oleh kenaikan pajak yang cukup signifikan di kota tersebut yang mencapai 250 persen, sehingga berangkat dari peristiwa tersebut, Pemerintah pusat melakukan kembali melakukan perubahan nilai PBB, termasuk pada NJOP.

Baca Juga : Hutan Bukan Rakyat: Pancasila, Deforestasi, dan Keadilan yang Terlupa

Di Jember sendiri, NJOP juga dirasakan sangat memberatkan masyarakat, sehingga melalui Pemerintah Desa mendatangi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk dilakukan perubahan dengan mengurangi NJOP.

"Memang pada tahun 2024, Bupati Jember saat itu, menaikan NJOP sebesar 100 persen. Masyarakat banyak yang keberatan, sehingga pada tahun 2024 Bapenda melakukan kajian dan merevisi NJOP tersebut," ujar Camat Puger Beny Armindo Ginting saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Sehingga banyak masyarakat dan juga pemerintah desa yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut kembali mengajukan pengurangan di tahun yang sama. Pengurangan pun dilakukan tapi dinilai masyarakat masih sangat berat. 

Permohonan pengurangan pun kembali diajukan dan dilakukan revisi pada tahun 2025. Perubahan-perubahan ini berdampak pada layanan perubahan balik nama akte tanah, baik itu akte jual beli maupun akte hibah.

Tertundanya proses perubahan balik nama akte tanah ini, akhirnya memicu gejolak di masyarakat beberapa hari ini, termasuk yang ada di wilayahnya. Seperti yang terjadi di Desa Mlokorejo, di mana sejumlah warga mendatangi balai desa dan meminta agar proses balik segera diproses.

Bahkan ketidak sabaran warga dalam proses balik nama ini juga berujung pada pelaporan ke Mapolres Jember dengan menuduh tertundanya proses balik nama akte tanah diduga biaya yang sudah dibayarkan warga digelapkan oleh oknum di Desa Mlokorejo.

Sementara Kepala Desa Mlokorejo Puger, H. Mahfud, kepada wartawan menyatakan, bahwa tertundanya proses balik nama akte di desanya, dikarenakan adanya perubahan pada NJOP.

"Pada tahun 2024, NJOP naik 100 persen lebih. Nilai jual sawah yang awalnya Rp 80 jutaan, naik menjadi Rp200 juta. Tentu ini juga berpengaruh pada biaya BPHTB sebesar 5 persen dan PPh 2,5 persen. Saat itu kami keberatan, dengan mendatangi Bapenda," ujar H. Mahfud.

Baca Juga : Gesekan Warga dan PT Budidaya Tampora soal Lahan Jadi Atensi DPRD Situbondo, Komisi I Turun Langsung ke Lokasi

Mahfud mensimulasikan, misal tanah yang nilai jual atau pembeliannya seharga Rp. 84 juta dalam aturan NJOP dibulatkan menjadi Rp. 90 juta. Sehingga ketika dilakukan balik nama dengan BPHTB sebesar 5 persen dan PPh 2,5 persen, biaya yang harus dikeluarkan warga yang awalnya kisaran Rp. 1,5 juta, bisa membengkak dengan kisaran menjadi Rp 3,5 hingga Rp 4 juta.

"Dulu sempat kami sampaikan ke warga, tapi warga menolak. Akhirnya kami bersama BPBD, tokoh masyarakat ke Bapenda tahun 2024 sehingga dilakukan revisi," jelasnya.

Namun revisi dari Bapenda pada tahun 2024, harga tanah yang awalnya naik Rp. 200 jutaan dan turun dikisaran Rp. 160 jutaan masih dianggap memberatkan. Sehingga pada tahun 2025, kembali diajukan pengurangan.

"Kami mengajukan pengurangan lagi ke Bapenda pada pertengahan 2025, dan baru disetujui pada akhir 2025. Di mana, NJOP yang awalnya Rp200 juta dan dikurangi RP160 juta, menjadi Rp. 128 juta. Ini yang akhirnya disepakati dan kami baru bisa memproses balik nama akte tersebut pada tahun ini," paparnya.

Mahfud menjelaskan, jika warga menyetujui kenaikan tersebut, tentu proses balik nama akte bisa langsung diproses. "Kami harap warga bisa memahami ini, dan bisa bersabar, kami pastikan perubahan balik nama akte tanah warga, selesai tahun ini, bahkan Insya Allah minggu ini ada yang sudah selesai," pungkasnya. 


Topik

Pemerintahan pbb njop biaya balik nama akte tanah camat puger



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan