JATIMTIMES - DPRD Kota Malang menegaskan bangunan yang berdiri di atas aliran sungai dan saat ini menjadi sorotan publik harus dibongkar. Dewan menilai pembangunan tersebut telah melanggar berbagai regulasi karena aktivitas konstruksi dilakukan sebelum seluruh perizinan diterbitkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Dito Arief, mengatakan laporan masyarakat yang cepat disampaikan kepada pemerintah dan DPRD menjadi faktor penting sehingga persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti.
Baca Juga : Pengajian Gus Iqdam di Stadion Gajayana, Sejumlah Ruas Jalan di Kota Malang Ditutup dan Dialihkan
“Kami mengapresiasi warga dan pemangku wilayah yang cepat melaporkan kepada Pemerintah Kota Malang maupun DPRD, sehingga bisa segera diantisipasi,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, DPRD menemukan indikasi pelanggaran terhadap sejumlah aturan. Yakni PP nomor 38 tahun 2011, Permen PUPR nomor 28/PRT/M/2025 dan UU nomor 17 tahun 2019 tentang sumber data air.
Selain itu, pembangunan di kawasan sempadan sungai juga harus memenuhi ketentuan yang sangat ketat karena melibatkan berbagai instansi, termasuk Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta dinas yang menangani perizinan.
“Secara faktual yang kami lihat kemarin jelas-jelas melanggar,” tegas Dito.
Ia menyayangkan pernyataan pihak pengembang yang menyebut proses perizinan masih berjalan. Menurutnya, proses pengurusan izin tidak bisa dijadikan alasan untuk tetap melaksanakan pembangunan.
“Kalau masih proses, tidak boleh melakukan aktivitas pembangunan. Itu jelas diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 maupun Perda Bangunan Gedung,” katanya.
Dito menegaskan setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Karena itu, aktivitas pembangunan yang sudah berjalan tanpa izin dinilai telah melanggar aturan.
Atas dasar tersebut, DPRD meminta tidak hanya penghentian sementara pembangunan, tetapi juga pembongkaran terhadap konstruksi yang telah terlanjur berdiri.
“Bukan hanya sekadar dihentikan. Saya kira harus dilakukan pembongkaran terhadap konstruksi bangunan yang sudah ada sekarang,” ujarnya.
Menurut Dito, sikap tegas diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang mendorong pelanggaran serupa di lokasi lain.
Baca Juga : Tahukah Anda Masjid Pertama di Muka Bumi? Begini Sejarah dan Kisahnya
“Kalau ini dibiarkan, akan terjadi hal-hal seperti ini di wilayah lain. Apalagi Perdanya baru saja kita sahkan,” katanya.
Terkait kemungkinan penerbitan izin di kemudian hari, Dito mengaku meragukan proses tersebut dapat disetujui mengingat banyaknya regulasi yang harus dipenuhi dan keterlibatan sejumlah instansi yang berwenang.
Ia menjelaskan pembangunan di atas sungai pada prinsipnya hanya dimungkinkan untuk kepentingan umum, seperti jembatan atau fasilitas publik lainnya yang telah memperoleh izin dari seluruh pihak terkait.
Hal tersebut diatur dalam pasal 57 PP nomor 38 tahun 2011. Dimana dalam ayat 2 huruf c disebutkan bahwa pemanfaatan bantaran dan sempadan sungai hanya diperbolehkan untuk kepentingan dan utilitas publik.
Seperti jembatan, dermaga, jalur pipa gas, pipa air minum, rentangan kabel listrik, rentangan kabel telekomunikasi, dan bangunan prasarana sumber daya air.
“Tidak untuk kepentingan pribadi maupun badan usaha yang bersifat komersial,” tegasnya.
DPRD juga menilai penolakan masyarakat terhadap aktivitas pembangunan tersebut menjadi pertimbangan penting dalam penanganan kasus tersebut.
