Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

BTS di Area Sekolah Diprotes Warga, Pemkot Malang Periksa Izin Proyek

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - May - 2026, 13:23

Placeholder
SDN Kotalama 5.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Pemerintah Kota Malang mengambil sikap terhadap polemik pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) setinggi 32 meter di area SDN Kotalama V, Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang. Pemkot memastikan akan memeriksa legalitas proyek yang dikerjakan PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) tersebut menyusul penolakan warga dan wali murid.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menegaskan pihaknya segera turun ke lapangan untuk mengecek langsung dokumen perizinan proyek tersebut.

Baca Juga : LBH Bandeng Lele Desak Satpol PP Lamongan Bongkar Bangunan Perumahan Zam Zam Tanpa Izin PBG

“Besok Jumat (29/5/2026) akan saya cek. Kalau memang nanti ada penolakan dari warga, saya akan panggil pihak vendornya,” kata Arif saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Arif menambahkan, Pemkot Malang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pembangunan menara BTS tersebut, termasuk memastikan kelengkapan dokumen perizinan yang telah dimiliki pihak vendor.

“Akan kita cek dokumen perizinan apa saja yang sudah dimiliki,” ujarnya.

Sikap Pemkot Malang itu muncul setelah rencana pembangunan menara BTS di lingkungan sekolah memicu polemik di tengah masyarakat Muharto. Warga menilai pembangunan tersebut dapat mengganggu ketenangan psikologis wali murid serta memunculkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan jangka panjang bagi siswa.

Situasi di lapangan bahkan dilaporkan dalam kondisi siaga setelah muncul aksi penolakan dari elemen pemuda dan masyarakat sekitar. Warga meminta proyek dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum dan jaminan keselamatan lingkungan sekolah.

Salah satu warga, Yusuf Essa, mengatakan penolakan warga bukan lagi berkaitan dengan nominal kompensasi, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan kenyamanan kawasan permukiman padat.

“Ini menyangkut harga diri kampung. Apalagi Wali Kota sudah mengeluarkan larangan dan dewan sudah mengkritik pedas, tetapi vendor masih nekat. Kami meminta PT BBT segera sadar dan menggeser tiang itu jauh dari permukiman padat ini,” ujar Yusuf.

Menurut Yusuf, warga juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak agar proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) proyek tersebut dikunci di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Ia menyebut kondisi internal warga Muharto kini mulai terbelah menjadi dua kubu. Sebanyak 29 warga dalam radius menara disebut telah menyetujui pembangunan dan menerima kompensasi, sementara ratusan warga lain di luar radius menolak karena khawatir terhadap dampak lingkungan.

Baca Juga : Ironi Wajah Kota Malang, JPO Alun-alun Merdeka Tak Terawat dan Dipenuhi Kotoran

Warga yang menolak bahkan menyatakan siap menghadang jika pihak pengembang tetap mendatangkan material konstruksi ke lokasi proyek.

Di sisi lain, pihak PT Berkat Bersama Teknik (PT BBT) sebagai pelaksana membantah tudingan tersebut. Perwakilan PT BBT, Eri, menegaskan bahwa pembangunan menara BTS tersebut telah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalkulasi teknis kami tegak lurus pada aturan. Tinggi menara 32 meter, maka radius sosialisasi kami ya sebatas jarak 32 meter itu. Di luar radius itu, kami tidak punya kewajiban hukum untuk memberi tahu atau memberi kompensasi,” kata Eri.

Ia memastikan 29 warga yang masuk radius aman telah memberikan persetujuan dan menerima kompensasi secara sah tanpa pemotongan.

PT BBT juga menegaskan tidak akan menghentikan proyek sebelum menerima surat pembatalan resmi dari pemerintah daerah. Pihak vendor bahkan mengklaim telah menyetorkan retribusi daerah kepada Pemkot Malang.

Namun, klaim tersebut belakangan dibantah oleh pihak birokrasi Pemkot Malang yang menyebut proses perizinan proyek itu belum sepenuhnya tuntas atau clear.

Hingga kini, warga Muharto dan pihak sekolah masih menunggu langkah lanjutan dari Pemerintah Kota Malang, termasuk kemungkinan tindakan Satpol PP untuk mencegah potensi gesekan di lapangan.


Topik

Peristiwa Base Transceiver Station Menara BTS BTS PT Berkat Bersama Teknik Pemkot Malang SDN 5 Kotalama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni