Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Pemilik Toko Emas Bulan Purnama Malang Menang Gugatan Aset terhadap Menantu dan Besan

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Yunan Helmy

23 - May - 2026, 14:23

Placeholder
Pemilik toko emas Bulan Purnama, Fitri Umatiyah (kanan), didampingi kuasa hukumnya, Sumanto, saat ditemui awak media (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sengketa keluarga pemilik usaha emas ternama di Kota Malang berujung ke meja hijau. Pemilik Toko Emas Bulan Purnama, Fitri Umatiyah, menggugat mantan menantu hingga keluarga mantan besannya terkait dugaan penguasaan aset keluarga bernilai miliaran rupiah.

Aset yang disengketakan meliputi rumah, tanah, bangunan pertokoan hingga kendaraan. Gugatan tersebut bahkan telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Malang pada pertengahan Mei 2026.

Baca Juga : Pelaksanaan WFH ASN Diperpanjang, Pemkab Malang Siap Laksanakan dan Komitmen Awasi Kerja ASN

Kuasa hukum Fitri Umatiyah, Sumanto, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari keretakan rumah tangga anak kliennya berinisial R dengan menantunya berinisial P. Setelah delapan tahun menikah, keduanya memutuskan berpisah pada 2025.

"Setelah delapan tahun menikah, rumah tangga anak dan menantu klien saya ini retak. Ada masalah rumah tangga hingga perpisahan terjadi. Namun, setelah perpisahan disepakati, pengembalian harta klien saya tidak kunjung ada kata sepakat," ungkapnya, Sabtu (23/5/2026).

Menurut Sumanto, selama pernikahan berlangsung, keluarga menantu disebut banyak menerima fasilitas dan bantuan dari Fitri Umatiyah. Mulai rumah tinggal, kendaraan hingga kebutuhan hidup sehari-hari disebut ditanggung oleh pemilik usaha toko emas tersebut.

Tak hanya itu. Fitri juga disebut memercayakan pembelian sejumlah aset kepada anak, menantu hingga mantan besannya. Namun, aset-aset tersebut justru didaftarkan atas nama pihak lain.

"Selain itu, klien saya juga memercayakan anak menantu dan mantan besannya untuk membeli tanah di Jabung, Permata Jingga hingga bangunan di daerah Jalan Pasar Besar atau daerah Pecinan Kota Malang. Namun, tidak diatasnamakan klien saya. Jadi, diatasnamakan sendiri. Padahal, aset itu semua dibayar oleh klien saya," jelasnya.

Sumanto menambahkan, keluarga mantan besannya yang berasal dari Blitar juga sempat tinggal di beberapa properti milik keluarga Fitri. Di antaranya rumah di kawasan River Front, Kecamatan Kedungkandang serta mes karyawan Bulan Purnama di kawasan Permata Jingga, Kota Malang.

Persoalan lain muncul terkait jaminan sebuah rumah di Blitar yang disebut digunakan untuk peminjaman uang ratusan juta rupiah. Namun hingga bertahun-tahun, rumah tersebut tidak kunjung dijual seperti kesepakatan awal.

"Karena janjinya mau dijual rumah yang di Blitar, sampai lima tahun tidak dilakukan. Justru dijadikan rumah sewa. Sementara uang untuk jaminan sudah tidak bisa dikembalikan," ungkapnya.

Baca Juga : RS Pendidikan UIN Maliki Malang Terus Berproses, Wamenkes Terkejut Lihat Perkembangan Kampus 3

Karena upaya musyawarah keluarga menemui jalan buntu, Fitri akhirnya memilih jalur hukum demi mendapatkan kembali aset-aset yang disebut berasal dari hasil jerih payah keluarganya selama puluhan tahun.

"Karena dulu itu namanya besan sudah dianggap sama klien saya seperti keluarga kandung. Jadi, ada beberapa sertifikat tanah dibeli menggunakan namanya, namun pembiayaan dan pembayaran oleh klien saya. Ini yang kemudian dipulihkan lewat gugatan tersebut," lanjut Sumanto.

Ia menegaskan, gugatan tersebut bukan bertujuan menyerang pihak tertentu. Kliennya hanya ingin menjaga aset dan warisan usaha keluarga yang dirintis sejak lama.

Pihak penggugat juga mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti transaksi dan pembayaran yang memperkuat kepemilikan aset. Karena itu, mereka berharap aset tersebut tidak masuk dalam kategori harta gono-gini akibat perceraian anaknya.

Dari dua gugatan perdata yang diajukan, majelis hakim disebut mengabulkan gugatan terkait empat bidang tanah dan bangunan, termasuk objek sengketa di Blitar.

"Kami berharap putusan ini bisa dihormati bersama. Klien kami hanya berharap agar aset yang dipinjamkan, atau yang ditempati serta dibeli namun belum diatasnamakan klien kami bisa kembali. Soalnya,  ini adalah buah dari usaha rintisan keluarganya, sejak puluhan tahun lalu. Alhamdulillah, setelah gugatan dikabulkan oleh majelis hakim. Kami berharap prosesnya bisa segera selesai," ucapnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Toko Emas Bulan Purnama gugatan Malang pemilik Toko Emas Bulan Purnama



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hendra Saputra

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas