Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

6 Pelajar di Kota Malang Disidang usai Kedapatan Minum Miras, Polisi Tekankan Efek Jera

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - May - 2026, 19:24

Placeholder
Para pelajar saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5/2026). (Foto: Istimewa)

JATIMTIMES - Enam pelajar di Kota Malang harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (13/5/2026), setelah kedapatan mengonsumsi minuman keras di tempat umum. Proses hukum tersebut didampingi langsung personel Satuan Samapta Polresta Malang Kota sebagai bagian dari langkah penegakan aturan sekaligus pembinaan terhadap para remaja.

Keenam terdakwa diproses atas dugaan pelanggaran Pasal 316 KUHP tentang meminum minuman keras yang memabukkan di tempat umum. Yakni berinisial TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17).

Baca Juga : Usai Viral, MPR Putuskan Final LCC Empat Pilar di Kalbar Diulang

Dalam persidangan, keenam pelajar dihadirkan bersama orang tua masing-masing. Langkah ini dilakukan agar proses penanganan tidak hanya berfokus pada sanksi hukum, tetapi juga memberikan efek edukatif serta melibatkan keluarga dalam pengawasan lanjutan.

Kabag Ops Polresta Malang Kota, Wiwin Rusli, mengatakan bahwa sidang tipiring menjadi salah satu bentuk pembelajaran hukum bagi para pelajar agar memahami konsekuensi dari tindakan yang dilakukan.

“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Selain penegakan aturan, kami ingin para pelajar memahami bahwa tindakan mengonsumsi minuman keras di tempat umum memiliki konsekuensi hukum. Kami juga terus melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Wiwin.

Majelis hakim menjatuhkan sanksi denda dengan nominal bervariasi, mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu. Selain itu, masing-masing terdakwa juga dikenai biaya perkara sebesar Rp 1.000.

Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Yoyok Ucuk Suyono, menambahkan bahwa para pelajar tersebut diamankan saat petugas melaksanakan patroli rutin di wilayah Kota Malang. Saat itu, polisi mendapati mereka tengah mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik.

“Mereka diamankan saat anggota melaksanakan patroli rutin dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum. Dari lokasi, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum,” jelas Yoyok.

Baca Juga : Ditertibkan Berkali-kali, PKL Jalan Veteran Malang Tetap Bandel dan Kembali Jualan

Menurut Yoyok, penindakan terhadap pelanggaran tersebut tidak semata-mata untuk memberikan hukuman, tetapi juga sebagai upaya pencegahan agar perilaku serupa tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas atau memicu tindak pidana lain.

Setelah menjalani persidangan, keenam pelajar juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Orang tua mereka dilibatkan secara aktif agar pembinaan dapat berlanjut di rumah, sementara pihak sekolah diharapkan turut melakukan pengawasan.

“Perlu kami tekankan, penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan pembinaan. Tujuannya bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga menjaga masa depan generasi muda agar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan,” tutupnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Minuman Keras miras razia pelajar kebakaran remaja Pengadilan Negeri Kota Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas