Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Operasional Hotel Aston Disorot, Pemkot Malang Sebut Perizinan Belum Rampung

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Nurlayla Ratri

11 - May - 2026, 10:03

Placeholder
Hotel Aston di Jalan Bendungan Sigura-gura saat diluruk masyarakat beberapa waktu lalu.(Foto: Riski Wijaya/MalangTIMES).

JATIMTIMES – Satpol PP Kota Malang menyatakan belum dapat mengambil langkah penindakan terhadap operasional Hotel Aston karena masih menunggu rekomendasi resmi dari organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono mengatakan mekanisme penindakan tidak bisa dilakukan secara langsung tanpa adanya laporan maupun permintaan resmi dari dinas yang membidangi pengawasan dan perizinan.

Baca Juga : Disabilitas, Lansia hingga UMKM Ikuti Ajang Kreativitas di Lowokwaru, Wali Kota Malang Beri Apresiasi

“Yang melakukan pembinaan dan pengawasan itu perangkat daerah teknis, penindakan dari Satpol PP. Perangkat daerah teknis itu membuat laporan bersurat kepada Satpol untuk melakukan penindakan. Itu belum ada,” ujar Heru.

Menurut dia, Satpol PP hanya bertindak setelah ada pelimpahan dari OPD teknis. Karena itu, hingga kini pihaknya belum melakukan langkah seperti penyegelan maupun tindakan hukum ringan terhadap operasional hotel tersebut.

“Kami menunggu limpahan dari perangkat daerah teknis,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan memastikan proses perizinan Hotel Aston saat ini masih berjalan dan belum seluruhnya tuntas.

Ia menyebut pengajuan perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) masih diproses di dinas terkait. Selain itu, pengelola hotel juga diwajibkan melengkapi sejumlah sertifikasi lain sebelum operasional dapat dilakukan secara penuh.

“Belum lengkap. Kalau bahasanya belum selesai ya belum lengkap,” kata Arif.

Dokumen lain yang masih harus dipenuhi antara lain Sertifikat Laik Operasional (SLO), Sertifikat Laik Higien, hingga persyaratan teknis lainnya.

Arif menegaskan kegiatan operasional hotel tidak diperbolehkan berjalan sebagian ketika keseluruhan izin belum dinyatakan lengkap. Menurutnya, operasional bangunan hotel harus dipandang sebagai satu kesatuan.

“Operasional hotel itu tidak boleh separuh-separuh, harus satu kesatuan,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa penggunaan sebagian area hotel tetap dimungkinkan hanya karena beberapa lantai dianggap telah memenuhi syarat izin.

Baca Juga : Pemkot Malang Siapkan Tambahan Dapur MBG, Data Bumil dan Balita Masih Minim

“Tidak semata-mata ‘ini separuh kita operasionalkan’. Ya tidak boleh seperti itu,” tandasnya.

Sementara itu, General Manager Aston Malang Hotel and Conference Center, Ferdian, membantah tudingan bahwa hotel beroperasi tanpa izin.

Ia menegaskan mayoritas perizinan hotel telah selesai diproses. Menurutnya, hanya ada satu izin tambahan terkait ballroom di lantai 12 yang masih dalam tahap penyelesaian.

“Kami ini secara perizinan insyaallah sudah selesai. Tinggal memang di lantai 12 peruntukannya ballroom. Perizinan lantai 1 sampai 12 sudah selesai semua,” ujar Ferdian.

Ia juga memastikan dokumen amdal maupun amdal lalu lintas telah dimiliki sebelum hotel melakukan soft opening.

“Amdalalin sudah, amdal sudah sejak dua bulan lalu. Ketika soft opening amdalalin sudah ada semua,” katanya.

Saat ini, hotel tersebut telah mulai beroperasi dengan 70 kamar aktif dari total 101 kamar yang tersedia.


Topik

Pemerintahan kota malang satpol pp kota malang aston malang sigura gura



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Nurlayla Ratri