Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

Polisi Siap Kawal Perda Parkir Kota Malang, Parkir Liar Jadi Target Utama

Penulis : Irsya Richa - Editor : Yunan Helmy

18 - Apr - 2026, 15:31

Placeholder
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satlantas Polresta Malang Kota menyatakan kesiapan penuh mendukung penerapan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Perparkiran yang baru disahkan DPRD Kota Malang pada 13 April 2026. Lewat sinergi dengan pemkot dan Dinas Perhubungan, kepolisian akan mengawal sosialisasi hingga pengawasan di lapangan guna menekan praktik parkir liar yang kerap memicu kemacetan.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas, meski penindakan dalam aturan tersebut nantinya menjadi kewenangan PPNS. Hal tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo, Sabtu (18/4/2026).

Baca Juga : MTQ XXXII Dibuka, Gresik Siap Pertahankan Juara Umum Jatim

Ia menilai dukungan itu tidak hanya sebatas pengawasan, tetapi juga mencakup sosialisasi kepada masyarakat agar aturan baru dapat dipahami secara luas. Sebab, kehadiran perda ini menjadi momentum penting untuk menekan praktik parkir liar yang selama ini sulit dikendalikan.

“Dengan adanya perda ini, diharapkan persoalan parkir liar di Kota Malang bisa berkurang secara signifikan. Kami dari kepolisian siap bersinergi dengan pemkot untuk mendukung sosialisasi dan penerapannya,” kata Rio.

Meski demikian, penerapan aturan tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Pihak kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut terkait teknis di lapangan. Hal ini mencakup mekanisme penindakan hingga pembagian kewenangan antar instansi.

Rio menambahkan, dalam kerangka perda, proses penegakan hukum berada di bawah PPNS. Sementara kepolisian berperan sebagai pendukung dalam pengawasan serta penegakan hukum secara umum.

“Kami akan duduk bersama untuk merumuskan teknis pelaksanaan di lapangan. Karena dalam perda, penindakan menjadi kewenangan PPNS. Sedangkan kami mendukung dari sisi pengawasan dan penegakan hukum,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahwa praktik parkir liar masih menjadi salah satu penyebab utama terganggunya arus lalu lintas di Kota Malang. Tidak jarang kendaraan yang parkir di badan jalan mempersempit ruang gerak kendaraan lain dan memicu kemacetan, terutama di titik-titik padat aktivitas.

Dalam kesehariannya, petugas di lapangan kerap melakukan penertiban secara langsung, mulai dari memberikan teguran hingga mengambil langkah preventif agar lokasi tertentu tidak kembali digunakan sebagai area parkir ilegal.

“Saat melakukan pengaturan, kami sering menegur jukir yang membiarkan kendaraan parkir di badan jalan. Bahkan, kami juga memasang traffic cone atau barikade agar lokasi tersebut tidak digunakan untuk parkir,” imbuh Rio.

Baca Juga : Kasus ESDM Jadi Alarm Keras, Sumardi DPRD Jatim: Jangan Main-Main dengan Perizinan!

Meski demikian, ia menekankan bahwa keberhasilan penataan parkir tidak bisa hanya bergantung pada aparat. Peran masyarakat dinilai sangat krusial dalam menciptakan ketertiban yang berkelanjutan.

Menurut dia, kebiasaan parkir sembarangan kerap dipicu oleh keinginan praktis, seperti memilih lokasi terdekat tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pengguna jalan lain.

“Penertiban ini tidak bisa hanya dilakukan oleh petugas. Masyarakat juga harus memiliki kesadaran. Jangan karena ingin praktis, lalu parkir sembarangan dan mengganggu pengguna jalan lain,” tutup Rio.

Untuk diketahui, Pemkot Malang bersama DPRD resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran sebagai langkah baru dalam membenahi tata kelola parkir. Regulasi yang disahkan dalam rapat paripurna pada 13 April 2026 ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik, terutama maraknya parkir liar yang kerap memicu kemacetan.

Perda tersebut tidak hanya mengatur sistem pengelolaan parkir secara lebih terstruktur, tetapi juga memuat sejumlah ketentuan penting. Di antaranya skema pembagian hasil antara pemerintah daerah dengan juru parkir (jukir), penerapan sanksi pidana bagi pelanggaran tertentu, hingga denda maksimal Rp500 ribu bagi pengguna kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.


Topik

Peristiwa Parkir Kota Malang Polresta Malang Kota Pemkot Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy