Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Peristiwa

ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Ada Aturan Wajib Respons 5 Menit

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

01 - Apr - 2026, 09:45

Placeholder
Ilustrasi WFH ASN tiap Jumat. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN). Aturan baru ini mulai berlaku setiap hari Jumat mulai 1 April 2026.

“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan satu hari kerja dalam seminggu yaitu tiap hari Jumat,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (1/4/2026). 

Baca Juga : RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DAERAH (RLPPD) KOTA MALANG TAHUN 2025

Menurut Airlangga, kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari transformasi budaya kerja berbasis digital sekaligus langkah efisiensi energi di tengah dinamika global, termasuk lonjakan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.

Ia menjelaskan, aturan ini khusus berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun daerah, dengan pengecualian untuk sejumlah layanan yang bersifat vital dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Pemerintah memilih Jumat sebagai hari WFH karena dinilai lebih efektif untuk menekan mobilitas nasional dan konsumsi bahan bakar. “Kami pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah, artinya tidak sepenuh hari Senin sampai Kamis,” ujar Airlangga. 

Selain itu, kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran negara. Airlangga menyebut potensi penghematan langsung ke APBN dari kebijakan ini mencapai Rp 6,2 triliun, terutama dari pengurangan kompensasi BBM.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan WFH bukan berarti ASN bisa bekerja tanpa pengawasan.

Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap siaga selama jam kerja.

Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah kewajiban ASN merespons panggilan atau pesan maksimal dalam waktu 5 menit. “Tujuannya untuk meyakinkan ASN benar-benar melaksanakan work from home,” ujar Tito.

Selain itu, ponsel wajib tetap aktif selama jam kerja dan fitur lokasi harus dinyalakan agar keberadaan pegawai dapat dipantau.

Baca Juga : Menikah Tanpa Terikat Mitos Waktu: Perspektif Islam tentang Bulan Baik dan Larangan yang Tak Berdasar

Pemerintah juga menyiapkan sanksi bertahap bagi ASN yang melanggar aturan WFH. Jika tidak merespons dua kali panggilan, pegawai akan mendapat teguran lisan.

Apabila pelanggaran berulang, sanksi dapat meningkat menjadi:
• teguran tertulis
• evaluasi kinerja
• sanksi administratif
Evaluasi kebijakan ini dijadwalkan berlangsung dua bulan setelah penerapan.

Meski demikian, tidak semua ASN dapat bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan work from office (WFO), seperti:
• pejabat pimpinan tinggi
• administrator
• camat
• lurah
• unit layanan darurat
• layanan publik langsung
Pemerintah menegaskan layanan masyarakat harus tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Menteri PAN-RB Rini Widyantini menambahkan evaluasi kinerja ASN akan tetap dilakukan melalui sistem e-kinerja terintegrasi milik Badan Kepegawaian Negara.

“Untuk seluruh ASN, kami akan terus melakukan evaluasi,” tambah Rini.


Topik

Peristiwa WFH work from home ASN aparatur sipil negara



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy