JATIMTIMES - Peredaran minuman beralkohol (minhol) di Kota Santri mendorong DPRD Kabupaten Jombang mempercepat proses pembahasan Raperda minuman keras (Miras). Di dalam raperda tersebut, akan tercantum sanksi berat bagi pengedarnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono mengatakan, Raperda Miras telah masuk program legislasi daerah (Prolegda) di tahun ini. Pembahasannya pun kini mulai dipercepat mengingat tingginya peredaran miras di Kota Santri.
Baca Juga : Atap Tiga Kelas SMKN 1 Ampelgading Ambruk, DPRD Jatim Desak Perbaikan Cepat
"Raperda ini cukup urgent untuk segera dibahas karena peredaran minuman beralkohol di Jombang sudah cukup tinggi," ujarnya kepada wartawan, Senin (30/03/2026).
Disampaikan Kartiyono, pihaknya kini mulai menyusun naskah akademi Raperda Miras tersebut. Naskah akademi disusun dengan melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang disusun benar-benar komprehensif.
"Penyusunan naskah akademik segera dilakukan dan akan melibatkan seluruh stakeholder yang ada," ucapnya.
Menurut Kartiyono, Raperda Miras sangat mendesak mengingat tingginya peredaran miras di Jombang. Terakhir, Polres Jombang telah memusnahkan sedikitnya 7.310 botol miras sebelum Bulan Ramadan 2026.
Baca Juga : Dampak Gejolak Global, Arbayanto DPRD Jatim Dorong Prioritas Sektor Energi dan Pangan
Tidak hanya itu, miras juga sering kali memicu tindak kejahatan. Beberapa kasus pembunuhan di Jombang juga diawali dengan aksi minum minuman keras.
"Banyak kasus kejahatan yang berawal dari minuman beralkohol. Terutama minuman beralkohol ilegal yang sangat membahayakan masyarakat jika dikonsumsi. Karena itu, raperda ini sangat mendesak," pungkasnya.(*)
