Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Pemerintahan

Atasi Banjir Suhat, DPRD Kota Malang Minta Perda PBG Jadi Pedoman

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

26 - Mar - 2026, 15:25

Placeholder
Ilustrasi drainase yang ada di kawasan Suhat.(Foto: Hendra Saputra/MalangTIMES).

JATIMTIMES - Persoalan banjir yang masih kerap terjadi di Kota Malang kembali menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Salah satu titik yang disoroti adalah kawasan Soekarno-Hatta (Suhat), meski sebelumnya telah dilakukan pembenahan drainase dengan anggaran besar.

Berdasarkan catatan JatimTIMES, perbaikan drainase di kawasan tersebut menelan anggaran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebesar Rp 32 miliar, ditambah anggaran pendamping dari Pemkot Malang sebesar Rp 1,6 miliar.

Baca Juga : Komisi A DPRD Jatim Minta WFH ASN Diawasi Ketat, Usul Sistem Live Location

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai bahwa besarnya anggaran tersebut seharusnya tidak menjadi solusi tunggal dalam penanganan banjir. Ia menekankan pentingnya langkah pendukung agar upaya yang telah dilakukan tidak sia-sia.

"Jangan sampai anggaran itu terkesan percuma. Apalagi banjir masih terjadi dan menjadi keluhan masyarakat," ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurut Dito, salah satu penyebab banjir di kawasan Suhat adalah adanya bangunan yang melanggar aturan. Beberapa bangunan disebut mempersempit aliran drainase, bahkan ada yang menutup saluran air.

"Saya menerima laporan ada sekitar lima sampai enam bangunan yang diketahui menutup drainase. Ini seharusnya bisa segera ditertibkan," tegasnya.

Ia pun mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk tidak ragu dalam melakukan penertiban. Terlebih, saat ini telah ada Peraturan Daerah (Perda) tentang Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang bisa dijadikan dasar hukum.

"Perda PBG itu sudah bisa menjadi pedoman bagi Pemkot untuk bertindak tegas terhadap bangunan yang melanggar. Tidak perlu ragu lagi," jelasnya.

Baca Juga : Legislator Kota Malang Nilai Tragedi Mahasiswa Bundir Harus Jadi Evaluasi Serius Sistem Mental

Dito mengingatkan, dampak dari persoalan tersebut tidak hanya dirasakan oleh segelintir pihak. Meski pelanggaran dilakukan oleh beberapa bangunan, dampaknya bisa dirasakan oleh ribuan warga.

"Yang bermasalah hanya beberapa bangunan, tapi yang terdampak bisa ribuan masyarakat. Ini tentu tidak adil," imbuhnya.

Selain penertiban bangunan, ia juga menyoroti pentingnya perubahan perilaku masyarakat. Pasalnya, saat banjir terjadi, sering ditemukan berbagai jenis sampah hingga barang rumah tangga yang ikut terbawa arus dan menghambat aliran air.

"Di saat banjir, kita temukan bantal, guling, kasur, lemari, sampai sampah yang menyumbat aliran. Ini menunjukkan perilaku masyarakat juga perlu dibenahi," pungkasnya.


Topik

Pemerintahan Atasi Banjir Suhat Banjir Suhat DPRD Kota Malang Perda PBG



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan