JATIMTIMES - Polres Malang berhasil mengungkap 26 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama periode Februari sampai dengan awal Maret 2026. Dari puluhan kasus tersebut, polisi meringkus 14 tersangka yang di antaranya merupakan pelaku curanmor lintas provinsi.
Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan, hasil ungkap puluhan kasus dari belasan pelaku curanmor tersebut merupakan hasil penindakan Satreskrim Polres Malang dan Unit Reskrim Polsek jajaran. Yakni yang berlangsung sejak 1 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Baca Juga : Ramalan Zodiak 20 Maret 2026: Aries Penuh Keberanian, Taurus Diminta Fokus Prioritas
"Pada periode tersebut penyidik berhasil mengungkap 26 TKP (Tempat Kejadian Perkara) kasus curanmor di wilayah hukum Polres Malang yang tersebar di 14 kecamatan," ujarnya saat konferensi pers ungkap kasus curanmor yang berlangsung di halaman Polres Malang, Kamis (12/3/2026).
Sebaran ungkap kasus curanmor tersebut meliputi Kecamatan Ngajum, Wagir, Pakisaji, Singosari, Dau, Dampit, Turen, Pakis, Bululawang, Kepanjen, Sumberpucung, Wonosari, Lawang, dan Karangploso.
"Dari 26 TKP tersebut penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap 14 tersangka," imbuhnya.
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut beberapa di antaranya merupakan pelaku lintas provinsi dan bahkan lintas pulau. "Curanmor yang terjadi di Kabupaten Malang ini ternyata pelakunya lintas pulau. Jadi, bukan hanya pelaku lokal Malang saja. Ada juga pelaku yang diamankan dari lintas pulau jadi bukan hanya lintas provinsi," ujarnya.
Rinciannya, dari 14 tersangka tersebut, satu di antaranya berasal dan atau berdomisili di Kota Malang. Kemudian dua tersangka asal Provinsi Lampung, satu tersangka asal Pasuruan, dan satu tersangka asal Nganjuk. Sementara sembilan tersangka lainnya berdomisili di Kabupaten Malang.
Baca Juga : Pertamina Patra Niaga Jamin Stok dan Distribusi BBM Jatimbalinus Aman di Tengah Dinamika Global
Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut terdiri dari beberapa kasus. Yakni pencurian maupun penadah barang hasil curian. "Sedangkan usia pelaku bervariasi, paling muda 16 tahun atau masih di bawah umur dan paling tua berusia 50 tahun," imbuhnya.
Dari ungkap kasus curanmor yang melibatkan tersangka asal lintas pulau tersebut, polisi turut mengamankan 38 unit sepeda motor. "Hari ini kami kembalikan beberapa kendaraan sepeda motor tersebut sebagai bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat dengan tanpa biaya," pungkasnya.
