Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Hukum dan Kriminalitas

Kronologi Kasus Restoran Bibi Kelinci: Pelanggan Diduga Tak Bayar, namun Pemilik Jadi Tersangka

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

07 - Mar - 2026, 14:18

Placeholder
Tampak depan Restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. (Foto: Tripadvisor)

JATIMTIMES - Kasus yang menimpa pemilik restoran Bibi Kelinci di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, si  pemilik bernama Nabilah O’Brien ditetapkan sebagai tersangka. 

Pihak kuasa hukum Nabilah membeberkan kronologi lengkap kejadian yang berawal dari dugaan pelanggan yang tidak membayar makanan hingga akhirnya berbuntut panjang ke proses hukum.

Baca Juga : Pegawai Koperasi di Tulungagung Diduga Gelapkan Dana Nasabah, Kerugian Capai 18 Juta Rupiah

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menyampaikan peristiwa itu bermula pada malam 19 September 2025.

Menurut Goldie, sekitar pukul 22.51 WIB sepasang suami istri berinisial Z dan E datang ke restoran milik kliennya. "Kasus itu terjadi pada 19 September 2025 pukul 22.51 WIB. Saat itu pasangan suami istri (pasutri) berinisial Z dan E memasuki restoran dan memesan 14 produk makanan dan minuman," kata Goldie, Sabtu (7/3/2026). 

Namun, situasi mulai memanas ketika pasangan tersebut merasa pesanan mereka terlalu lama diantar. Goldie menjelaskan keduanya kemudian masuk ke area dapur restoran yang sebenarnya merupakan area terbatas bagi pelanggan.

"Tak lama berselang, kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya. Serta memicu keributan," ucapnya.

Insiden itu kemudian berkembang menjadi keributan di dalam restoran. Kuasa hukum menyebut Z dan E diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap staf dapur.

Menurut Goldie, keduanya memukul kepala dapur restoran, Abdul Hamid, serta memukul lemari pendingin. "Selanjutnya, Z dan E melakukan pemukulan terhadap lengan kanan kepala dapur (head kitchen) resto, Abdul Hamid dan memukul pendingin (chiller) sambil melontarkan ancaman akan mengobrak-abrik resto," ujarnya.

Tak hanya itu, pasangan tersebut juga disebut melontarkan berbagai kata-kata kasar kepada staf restoran.

Keributan itu berakhir sekitar tengah malam ketika pasangan tersebut meninggalkan restoran.
Menurut pihak restoran, mereka pergi tanpa menyelesaikan pembayaran.

"Jam 00.00 WIB mereka meninggalkan tempat tanpa membayar sepeser pun. Staf kami, Rahmat, membawa mesin pencatatan data elektronik (EDC/Electronic Data Capture) untuk mengejar supaya mereka melakukan pembayaran, tapi ternyata tidak diindahkan," kata Goldie.

Sehari setelah kejadian, Nabilah mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden tersebut ke media sosial pribadinya.

Unggahan itu, menurut pihak kuasa hukum, mendapat banyak respons dari publik, khususnyaf usaha di bidang kuliner.

"Banyak banget pelaku usaha yang sama berterima kasih sama klien kami, karena telah mengekspos itu sehingga mereka bisa berhati-hati. Ternyata melakukan posting itu hasilnya sangat-sangat positif, kurang lebih seperti itu," ucap Goldie.

Beberapa hari setelah unggahan tersebut, tepatnya pada 24 September 2025, Nabilah mengirimkan somasi kepada pasangan tersebut. Somasi itu berisi permintaan agar keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

"Jadi, klien kami hanya minta permintaan maaf secara publik dan personal kepada pegawai-pegawai kami," katanya.

Namun sehari setelahnya, pada 25 September, Nabilah justru melaporkan pasangan tersebut ke Polsek Mampang Prapatan atas dugaan pencurian. Tak lama berselang, tepatnya pada 27 September, Z dan E mengirimkan somasi balik kepada Nabilah.

"Lalu dibalas dengan tanggapan somasi juga, mengakui bahwa mereka memang mengambil. Sekali lagi, saya sampaikan dan saya tegaskan, mereka mengakui melalui balasan somasi mereka bahwa mereka mengambil makanan dan minuman tersebut," ujarnya.

Dalam somasi balasan tersebut, pasangan Z dan E juga mengajukan tuntutan ganti rugi.

Baca Juga : Polres Malang Ringkus Polisi Gadungan, Todong Pistol hingga Minta Tebusan Rp 40 Juta Saat Rampas Mobil

Menurut Goldie, mereka meminta kompensasi hingga Rp1 miliar karena mengaku mengalami kerugian akibat unggahan CCTV di media sosial.

"Namun ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," ucapnya.

Tak berhenti sampai di situ, pada 30 September 2025 pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri.
Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah.

Upaya mediasi sempat dilakukan oleh pihak kepolisian, baik oleh Polsek Mampang maupun Bareskrim. "Lalu, kita sudah melakukan mediasi dua kali difasilitasi oleh Bareskrim, juga oleh Polsek dan tidak menemui titik temu. Karena dari terakhir yang kita tahu, mereka memberikan kesepakatan perdamaian yang tidak masuk akal," ungkapnya.

Dalam proses mediasi tersebut, pihak Z dan E kembali mengajukan syarat damai berupa kompensasi Rp1 miliar.

Pada 18 November 2025, Nabilah disebut sempat mengirimkan draf perjanjian perdamaian tanpa syarat materiil.

Dalam proposal itu, kedua belah pihak diminta mencabut laporan yang sudah dilayangkan ke kepolisian. Namun, menurut kuasa hukum, permintaan dari pihak Z dan E justru semakin bertambah.

"Selain Rp1 miliar, klien kami diminta untuk minta maaf ke seluruh publik, ke keluarga, bahkan diminta mengakui bahwa klien saya telah menyerang kehormatan dari Z dan Ibu E, telah melakukan fitnah dan menyuruh klien kami melakukan hal-hal yang sebenarnya sudah kita ketahui kebenarannya melalui CCTV," kata Goldie.

Karena tidak tercapai kesepakatan damai, proses hukum terus berjalan.
Pada 24 Februari 2026, Z dan E akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Mampang Prapatan setelah dilakukan gelar perkara.

"Kami telah memberikan saksi sampai enam, CCTV, lalu kopian somasi juga, Z diresmikan dan ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Februari 2026," ujarnya.

Namun pada hari yang sama, Nabilah juga masih menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 28 Februari 2026, Nabilah justru ikut ditetapkan sebagai tersangka. Goldie menilai proses tersebut janggal karena berlangsung sangat cepat.

"Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari dan klien saya dikirimi surat penetapan tersangka pada Sabtu, tanggal 28 Februari 2026. Hal ini, janggal karena sangat cepat. Kita tahu bahwa proses persetujuan untuk penetapan tersangka itu tidak semudah itu," kata dia.

Kasus ini pun kini masih bergulir dan viral di media sosial. Bahkan kata kunci Restoran Bibi Kelinci trending dalam penelusuran Google hingga Sabtu (7/3/2026). 


Topik

Hukum dan Kriminalitas Restoran Bibi Kelinci pembeli tak bayar tersangka



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas