Jatim Times Network Logo
Poling Pilkada 2024 Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Poling Pilkada 2024
Serba Serbi

THR Tak Kunjung Cair? Begini Cara Melapor ke Posko THR 2026 Kemnaker

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

11 - Mar - 2026, 08:20

Placeholder
Ilustrasi THR. (Foto: Freepik)

JATIMTIMES - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan menjelang Hari Raya IdulFitri. Namun, jika hingga mendekati Lebaran 2026 THR Anda belum juga diterima, jangan khawatir. Pekerja bisa melaporkannya melalui Posko THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Posko THR ini tidak hanya menerima laporan terkait keterlambatan atau ketidakjelasan pembayaran THR, tetapi juga menyediakan layanan konsultasi bagi pekerja yang ingin mengetahui haknya secara lebih jelas.

Baca Juga : 3 Zodiak Paling Hoki 11 Maret 2026, Peluang Besar Menanti Aries hingga Aquarius

Berikut penjelasan lengkap mengenai layanan Posko THR 2026 serta cara melaporkannya.

Dua Jenis Layanan Posko THR 2026

Dalam Posko THR 2026, Kemnaker menyediakan dua jenis layanan utama, yaitu layanan konsultasi dan layanan pengaduan.

1. Layanan Konsultasi THR

Layanan konsultasi sudah dibuka sejak 2 Maret 2026. Melalui layanan ini, pekerja dapat menanyakan berbagai hal terkait THR.

Beberapa topik yang bisa dikonsultasikan antara lain:

• Siapa saja yang berhak menerima THR

• Cara menghitung besaran THR

• Ketentuan pembayaran THR bagi pekerja dengan masa kerja tertentu

• Permasalahan THR dalam kondisi khusus, seperti pemutusan hubungan kerja (PHK)

• Informasi mengenai BHR atau Bonus Hari Raya

Dengan adanya layanan ini, pekerja dapat memahami hak mereka sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

2. Layanan Pengaduan THR

Layanan pengaduan akan mulai diaktifkan H-7 sebelum Idul Fitri, bertepatan dengan batas waktu pembayaran THR yang telah ditetapkan pemerintah.

Posko pengaduan ini beroperasi setiap hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur, dengan jam layanan pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan berbagai masalah terkait THR, seperti:

• THR belum dibayarkan oleh perusahaan

• THR dibayarkan secara dicicil

• Besaran THR tidak sesuai ketentuan

Setiap laporan yang masuk akan langsung ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan yang bertugas di posko. Dengan sistem ini, pemerintah berupaya memastikan setiap pengaduan pekerja mendapatkan respons cepat dan penanganan sesuai aturan yang berlaku.

Cara Lapor THR 2026 Secara Online dan Offline

Bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR, pelaporan dapat dilakukan dengan beberapa cara, baik secara online maupun langsung datang ke posko.

1. Cara Lapor THR 2026 Online Melalui Website

Pekerja dapat melaporkan permasalahan THR secara online melalui situs resmi Posko THR Kemnaker.

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

1. Buka laman poskothr.kemnaker.go.id

2. Masuk atau daftar akun Siap Kerja

3. Setelah login, pilih menu Pengaduan THR

4. Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat bekerja

5. Pilih nama perusahaan

6. Isi data diri serta permasalahan yang dialami

7. Klik Laporkan dan tunggu respons dari petugas

2. Cara Konsultasi THR 2026 Secara Online

Selain pengaduan, pekerja juga bisa berkonsultasi langsung melalui website yang sama.

Caranya:

1. Kunjungi laman poskothr.kemnaker.go.id

2. Login atau daftar akun Siap Kerja

3. Pilih menu Konsultasi THR

4. Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja

5. Buka kolom chat yang tersedia

6. Isi data yang diminta

7. Klik Mulai Obrolan untuk memulai konsultasi

3. Lapor THR Melalui WhatsApp

Bagi pekerja yang ingin cara lebih praktis, laporan atau konsultasi juga bisa dilakukan melalui WhatsApp.

Cukup kirim pesan ke nomor berikut:

• 0812-8000-1112

Melalui layanan ini, pekerja dapat menyampaikan keluhan atau menanyakan informasi seputar THR secara langsung kepada petugas.

4. Lapor THR Secara Offline

Baca Juga : 5 Salat Sunnah yang Dianjurkan Saat Iktikaf Lailatul Qadar

Jika ingin menyampaikan laporan secara langsung, pekerja juga dapat datang ke Posko THR Kemnaker.

Lokasinya berada di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Di lokasi tersebut, pekerja dapat berkonsultasi atau melaporkan masalah pembayaran THR kepada petugas yang berjaga.

Dengan adanya Posko THR 2026 ini, pemerintah berharap hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan. Jika THR Anda belum juga dibayarkan menjelang Lebaran, jangan ragu untuk memanfaatkan layanan pengaduan tersebut agar masalah dapat segera ditindaklanjuti.


Topik

Serba Serbi THR tunjangan hari raya posko thr kementerian tenaga kerja Pemprov Jatim



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Batu Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni