JATIMTIMES — Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sri Wahyuni mendukung kebijakan pemerintah yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Ia menilai aturan tersebut menjadi langkah penting untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Menurut Sri Wahyuni, perkembangan teknologi digital memang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, mulai dari kemudahan komunikasi hingga akses luas terhadap informasi dan pembelajaran. Namun di sisi lain, keterbukaan akses internet tanpa pengawasan juga dapat menimbulkan risiko bagi anak-anak.
Baca Juga : Kenang Tragedi Kanjuruhan, Talenta Muda Banteng Jatim FC Tabur Bunga
“Anak-anak saat ini sangat mudah mengakses berbagai platform digital. Tanpa pengawasan dan aturan yang jelas, mereka berisiko terpapar konten yang tidak sesuai dengan usia,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menilai kebijakan pembatasan akses platform digital juga dapat membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas anak di dunia maya. Dengan adanya regulasi yang jelas, platform digital diharapkan turut bertanggung jawab menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi pengguna usia muda.
Ia menjelaskan, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan berbagai persoalan bagi anak, mulai dari kecanduan gawai, paparan konten kekerasan, hingga risiko perundungan digital atau cyberbullying.
“Perlindungan anak di dunia digital adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, orang tua, lembaga pendidikan, maupun penyedia platform digital,” jelas politisi Partai Demokrat itu.
“Tujuan utamanya tentu agar anak-anak tetap bisa tumbuh dan berkembang secara sehat tanpa harus menghadapi risiko berlebihan dari penggunaan media sosial,” sambungnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Tunas yang mengatur pembatasan akses platform digital bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Baca Juga : Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Medsos, Ini Aturan Baru Komdigi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya dalam keterangannya melalui Jumat (6/3/2026) lalu.
Dalam implementasinya, sejumlah platform digital dengan kategori risiko tinggi diwajibkan menunda akses atau menonaktifkan akun pengguna yang diketahui berusia di bawah 16 tahun. Platform yang terdampak kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, X, Bigo Live, serta Roblox.
Sri Wahyuni berharap kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak sekaligus meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya pengawasan penggunaan teknologi sejak dini.
