JATIMTIMES - Setiap bulan Ramadan tiba, berbagai istilah khas kembali ramai digunakan di tengah masyarakat. Salah satu yang paling sering terdengar adalah mokel. Kata ini kerap muncul dalam percakapan santai, media sosial, hingga candaan antar teman. Namun di balik kesannya yang ringan, mokel sebenarnya berkaitan dengan perkara ibadah yang serius.
Lalu, apa sebenarnya arti mokel? Bagaimana hukumnya dalam Islam? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca Juga : Gagalkan Peredaran 51 Gram Sabu, Polres Gresik Selamatkan 500 Orang dari Ancaman Narkoba
Arti Mokel dalam Konteks Puasa Ramadan
Secara umum, mokel adalah istilah yang digunakan untuk menyebut seseorang yang membatalkan puasa di siang hari, khususnya tanpa alasan yang dibenarkan secara syariat.
Kata ini tidak tercatat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tetapi cukup populer dalam percakapan sehari-hari. Secara etimologis, mokel berasal dari bahasa Jawa yang berarti “membatalkan” atau “tidak melanjutkan”. Dalam perkembangannya, istilah ini kemudian digunakan untuk menggambarkan tindakan menghentikan puasa sebelum waktu berbuka.
Di masyarakat, mokel identik dengan perilaku makan atau minum secara sengaja saat masih berpuasa, tanpa uzur seperti sakit, safar (perjalanan jauh), haid, atau kondisi lain yang memang mendapatkan keringanan dalam Islam.
Tak jarang, mokel dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena pelakunya merasa malu atau khawatir mendapat penilaian negatif dari lingkungan sekitar. Ini menunjukkan bahwa secara sosial, puasa Ramadan tetap dianggap sebagai ibadah yang sangat dijunjung tinggi.
Mengapa Istilah Mokel Populer Saat Ramadan?
Popularitas istilah mokel tidak lepas dari budaya lisan masyarakat Indonesia. Ramadan menjadi momen ketika pembahasan seputar puasa, sahur, dan berbuka mendominasi percakapan. Di tengah suasana tersebut, istilah mokel muncul sebagai bentuk ekspresi nonformal untuk menyebut orang yang tidak kuat menahan puasa.
Media sosial juga turut memperkuat penggunaan kata ini. Meme, candaan, hingga unggahan bernada humor sering memakai istilah mokel untuk menggambarkan godaan berat saat melihat makanan di siang hari.
Meski sering digunakan dalam konteks bercanda, maknanya tetap berkaitan dengan kewajiban ibadah yang serius dalam Islam.
Hukum Mokel dalam Islam
Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Karena itu, membatalkan puasa dengan sengaja tanpa alasan yang sah termasuk perbuatan yang dilarang.
Mengacu pada penjelasan dari laman resmi Nahdlatul Ulama, seseorang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur syar’i hukumnya berdosa dan wajib mengganti (qadha) puasa yang ditinggalkan tersebut.
Uzur yang dibenarkan dalam Islam antara lain sakit, perjalanan jauh (safar), haid atau nifas bagi perempuan, serta kondisi tertentu yang dapat membahayakan kesehatan jika tetap berpuasa. Di luar alasan tersebut, sengaja membatalkan puasa tidak dibenarkan.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa tidak puasa satu hari di bulan Ramadan tanpa adanya keringanan yang Allah ‘azza wa jalla berikan kepadanya, maka tidak akan bisa menjadi ganti darinya, sekalipun ia berpuasa selama satu tahun.”
Hadits ini menjadi peringatan keras bahwa satu hari puasa Ramadan memiliki keutamaan yang sangat besar dan tidak bisa disamai oleh puasa di luar bulan tersebut.
Penjelasan mengenai makna hadits ini juga disampaikan oleh Syekh Abdurrauf Al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir. Ia menerangkan bahwa meskipun seseorang mengganti puasanya di hari lain, nilai keistimewaan puasa Ramadan yang ditinggalkan tetap tidak sepenuhnya tergantikan.
Artinya, qadha memang menggugurkan kewajiban, tetapi tidak mengembalikan seluruh keutamaan yang hilang.
Kewajiban Qadha bagi yang Sengaja Mokel
Bagi orang yang sengaja membatalkan puasa tanpa uzur, ia tetap wajib mengqadha puasanya di luar bulan Ramadan. Qadha dilakukan sejumlah hari yang ditinggalkan.
Namun penting dipahami, qadha hanya mengganti kewajiban, bukan menyamai pahala dan keutamaan puasa Ramadan yang telah terlewat. Inilah yang membuat tindakan mokel tanpa alasan syar’i sangat merugikan dari sisi spiritual.
Selain kewajiban qadha, seseorang juga perlu bertaubat dengan sungguh-sungguh, memohon ampun kepada Allah SWT, serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Baca Juga : Keutamaan Salat Tarawih Malam Kedua Ramadan: Ampunan untuk Diri dan Kedua Orang Tua
Siapa Saja yang Berhak Membatalkan Puasa (Mendapat Keringanan)?
Penting dipahami bahwa tidak semua orang yang membatalkan puasa otomatis berdosa. Islam memberikan rukhsah (keringanan) bagi golongan tertentu. Berikut beberapa orang yang diperbolehkan tidak berpuasa atau membatalkan puasa di bulan Ramadan:
1. Orang yang Sakit
Seseorang yang sedang sakit dan jika berpuasa dikhawatirkan memperparah kondisi kesehatannya diperbolehkan tidak berpuasa. Ia wajib mengganti puasanya (qadha) di hari lain setelah sembuh.
2. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh)
Orang yang melakukan perjalanan jauh sesuai ketentuan syariat diperbolehkan tidak berpuasa. Ia juga wajib menggantinya di luar bulan Ramadan.
3. Perempuan Haid dan Nifas
Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak diperbolehkan berpuasa. Mereka wajib mengganti puasa tersebut setelah Ramadan.
4. Ibu Hamil dan Menyusui
Ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kondisi dirinya atau bayinya diperbolehkan tidak berpuasa. Ketentuannya bisa berupa qadha saja atau qadha disertai fidyah, tergantung kondisi dan pendapat ulama yang diikuti.
5. Orang Tua Renta
Orang lanjut usia yang sudah tidak mampu berpuasa karena kondisi fisik yang lemah tidak wajib berpuasa. Sebagai gantinya, mereka membayar fidyah (memberi makan orang miskin) tanpa kewajiban qadha.
6. Orang dengan Penyakit Kronis
Seseorang yang memiliki penyakit menahun dan kecil kemungkinan sembuh sehingga tidak mampu berpuasa, juga cukup membayar fidyah.
Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa tidak semua yang membatalkan puasa bisa disebut mokel dalam arti negatif. Jika pembatalan puasa dilakukan karena alasan yang dibenarkan secara syariat, maka itu bukanlah pelanggaran, melainkan bentuk keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.
Namun jika seseorang sengaja membatalkan puasa tanpa alasan yang sah, maka ia berdosa dan wajib mengganti puasanya. Bahkan, ia kehilangan keutamaan besar yang hanya ada di bulan Ramadan.
Karena itu, meskipun istilah mokel sering dipakai dalam nada bercanda, hakikatnya tetap berkaitan dengan kewajiban ibadah yang serius. Ramadan adalah bulan penuh ampunan dan keberkahan. Sebisa mungkin, setiap Muslim menjaga puasanya dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan kesempatan yang datang hanya setahun sekali ini.
