JATIMTIMES — Pemerintah Kota Blitar kembali menorehkan capaian penting dalam penguatan reformasi birokrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Blitar meraih predikat Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dalam ajang SAKIP dan ZI Award 2025 yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penghargaan tersebut diumumkan dalam agenda penyerahan hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) serta Zona Integritas Tahun 2025 yang digelar secara daring, Rabu, 11 Februari 2026. Jajaran Pemkot Blitar mengikuti kegiatan nasional itu melalui ruang ISC Diskominfotik Kota Blitar.
Baca Juga : Sama-Sama Terjadi di Kota Batu, Dua Kecelakaan Beruntun Ini Renggut Nyawa gegara Rem Blong
Ajang ini menjadi bagian dari rangkaian Transformasi Akuntabilitas dan Integritas Menuju Indonesia Emas 2045. Pemerintah pusat memberikan apresiasi kepada instansi yang dinilai mampu menunjukkan komitmen konkret dalam reformasi birokrasi, peningkatan kinerja, serta pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

Proses Panjang Menuju Predikat WBK
Predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM yang diraih Dispendukcapil Kota Blitar bukan capaian instan. Prosesnya melalui evaluasi berlapis dan pembenahan berkelanjutan selama beberapa tahun terakhir. Penilaian mencakup sistem akuntabilitas kinerja, tata kelola pelayanan, hingga penguatan budaya integritas aparatur.
Kepala Dispendukcapil Kota Blitar, Wahyudi Eko Surono, S.Sos., M.M., menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurut dia, penghargaan itu merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran pegawai, didukung penuh Pemerintah Kota Blitar dan partisipasi masyarakat.
“Predikat ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, mudah, cepat, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Wahyudi.
Ia menegaskan, predikat WBK merupakan hasil dari komitmen jangka panjang yang dibangun secara konsisten. Pembenahan dilakukan tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga pada perubahan pola pikir dan budaya kerja.
“Reformasi birokrasi tidak boleh berhenti pada tumpukan dokumen. Ia harus berdampak nyata bagi masyarakat. Itu yang terus kami pegang,” katanya.

Enam Area Perubahan dan Inovasi Layanan
Dalam mewujudkan pembangunan Zona Integritas, Dispendukcapil Kota Blitar memfokuskan langkah pada enam area perubahan utama. Pertama, manajemen perubahan dengan membangun pola pikir aparatur yang berorientasi pada pelayanan dan integritas. Kedua, penataan tatalaksana untuk meningkatkan efisiensi serta efektivitas proses kerja.
Langkah berikutnya meliputi penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Keenam komponen ini berjalan simultan sebagai fondasi reformasi birokrasi di lingkungan Dispendukcapil.
Baca Juga : Kalender Jawa Weton Kamis Pahing 19 Februari 2026: Hindari Perjalanan ke Luar Kota
Sejumlah inovasi layanan administrasi kependudukan turut menjadi penopang capaian tersebut. Digitalisasi layanan diperluas untuk mempermudah akses masyarakat. Proses penerbitan dokumen kependudukan dipercepat melalui sistem yang lebih terintegrasi. Standar pelayanan diperjelas dan diawasi secara ketat guna memastikan kepastian waktu dan prosedur.
Wahyudi menyebut, pembenahan tersebut tidak lepas dari evaluasi berkala dan komitmen internal untuk memperbaiki kelemahan. “Kami terus melakukan monitoring dan evaluasi. Setiap masukan dari masyarakat menjadi bahan perbaikan,” ujarnya.
Menurut dia, capaian ini juga sejalan dengan arahan Menteri PANRB agar reformasi birokrasi tidak semata berorientasi pada administrasi, melainkan menghasilkan perubahan konkret yang dirasakan publik. Karena itu, ukuran keberhasilan tidak hanya pada nilai evaluasi, tetapi pada tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan.

Membangun Kepercayaan Publik Berkelanjutan
Lebih dari sekadar predikat, keberhasilan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kota Blitar dalam membangun kepercayaan publik. Tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani dipandang sebagai fondasi utama pembangunan daerah.
Dispendukcapil Kota Blitar berkomitmen menjaga konsistensi tersebut. Predikat Zona Integritas menuju WBK/WBBM dijadikan pijakan untuk melangkah lebih jauh, memperkuat transformasi akuntabilitas dan integritas.
“Kami tidak ingin berhenti pada penghargaan. Tantangan ke depan justru lebih besar, yakni menjaga konsistensi dan terus berinovasi demi pelayanan yang semakin modern dan responsif,” kata Wahyudi.
Dengan capaian ini, Dispendukcapil Kota Blitar menegaskan posisinya sebagai salah satu perangkat daerah yang serius menjalankan reformasi birokrasi. Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, pelayanan administrasi kependudukan diarahkan semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
